Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar Setelah Demo di DPR

Tia Dwitiani Komalasari
24 Januari 2023, 06:15
Sejumlah massa aksi yang merupakan konsumen Meikarta melakukan unjuk rasa di Bank Nobu Plaza Semanggi, Jakarta, Senin (19/12).
Katadata / Nadya Zahira
Sejumlah massa aksi yang merupakan konsumen Meikarta melakukan unjuk rasa di Bank Nobu Plaza Semanggi, Jakarta, Senin (19/12).

Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar setelah demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Bank Nobu. Mereka menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1) pukul 09.00 WIB.

Adapun gugatan dilayangkan secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk yaitu PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang Meikarta.

Gugatan terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta yang menjadi pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta PKPM. Sebelumnya mereka melakukan aksi atau demo di depan Gedung DPR dan Bank Nobu untuk menuntut kejelasan unit apartemennya yang belum diterima.

"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," tulis gugatan tersebut yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Selain Rp 56 miliar, para konsumen dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga koran nasional sebesar setengah halaman.

Para tergugat juga dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tuduhan yang tidak benar.

Demo di DPR

Adapun 18 konsumen yang digugat adalah Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E., Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.

Pada 5 Desember 2022, mereka melakukan demo di DPR menuntut kejelasan apartemennya yang belum serah terima unit sejak 2017. Mereka juga melakukan demo ke Bank Nobu pada 19 November 2022.

Bank Nobu merupakan bank yang berperan sebagai pemberi kredit pembiayaan pembelian sejumlah apartemen Meikarta. Bank ini juga masuk dalam Grup Lippo yang merupakan induk perusahaan konsumen Meikarta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...