Ini Curahan Konsumen Meikarta Setelah Digugat Rp 56 M oleh Pengembang

Nadya Zahira
24 Januari 2023, 12:07
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Mereka dituntut Rp 56 miliar karena dinilai mencemarkan nama baik setelah demo di depan gedung DPR.
Nadya Zahira/Katadata
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Mereka dituntut Rp 56 miliar karena dinilai mencemarkan nama baik setelah demo di depan gedung DPR.

Konsumen Meikarta mencurahkan tanggapannnya saat menjalani sidang perdana gugatan Rp 56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1) pukul 09.00 WIB. Delapan belas konsumen Meikarta digugat oleh anak perusahaan Grup Lippo yaitu PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang Meikarta.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait aksi mereka melakukan aksi demo di Gedung DPR dan Bank Nobu pada Desember 2022.

Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, mengatakan bahwa sebetulnya aksi tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan hak yang terabaikan oleh pengembang atau developer yaitu PT MSU.

"Karena ada kegagalan serah terima rata-rata dari 2018 sampai 2020. Sampai saat ini unitnya masih mangkrak bahkan sebagian besar masih tanah merah," ujarnya sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Sudah Berusaha Persuasif

Aep mengatakan, konsumen Meikarta sebenarnya sudah banyak melakukan upaya persuasif setelah gagal serah terima. Mereka secara pribadi sudah mendatangi kantor PT MSU untuk meminta kejelasan. Namun sayangnya, konsumen selalu dihadapkan dengan salesnya dibandingkan dengan pihak yang berkompeten memutuskan.

"Jadi jawabannya selalu kita berupaya membangun secara maksimal unit-unitnya. Itu terus diulang-ulang, sama sekali tidak ada kepastian," ujarnya.

Akhirnya para konsumen sepakat untuk menyurati DPR. "Karena kami tidak tau lagi ke mana harus mengadul," kata Aep.

Namun demikian, pertemuan dengan DPR masih belum terlaksana sehingga mereka pun akhirnya melakukan demo pada 5 Desember 2022. Setelah demo itulah, para konsumen bisa bertemu dengan Komisi V DPR yang pertemuannya ditayangkan di Youtube.

Konsumen Meikarta juga diundang Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi III dan VI. Sampai akhirnya mereka menerima informasi mengenai gugatan pencemaran nama baik. Para 18 konsumen tersebut dituntut ganti rugi mencapai Rp 56 miliar,

"Mungkin karena beliau-beliau marah karena baru sekarang kasus Meikarta jadi viral. Karena kami tidak ada tujuan apa-apa, hanya mengupayakan hak kami kembali," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...