Sidang Gugatan Rp 56 M pada Konsumen Meikarta Ditunda, Ini Penyebabnya

Nadya Zahira
24 Januari 2023, 14:15
Meikarta
Nadya Zahira/Katadata
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan oleh PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (24/1).

Sidang perdana gugatan PT Mahkota Sentosa Utama kepada 18 konsumen apartemen Meikarta ditunda setelah sebelumnya dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (24/1). PT Mahkota Sentosa Utama merupakan pengembang Meikarta yang merupakan bagian dari Grup Lippo.

"Sidang hari ini kita tunda sampai dua minggu. Dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 7 Februari 2023 karena masih terdapat beberapa data dan alamat yang digugat belum jelas,"ujar Ketua Majelis Hakim, Kamaludin, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Terdapat enam data tergugat komsumen Meikarta yang diketahui tidak benar. Dari enam nama tersebut, ada empat orang yang alamatnya tidak sesuai, dan dua orang yang tidak diketahui latar belakangnya karena bukan termasuk  bagian dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta atau PKPM.

Kamaludin mengatakan, sidang tersebut ditunda dengan catatan tergugat yang sudah hadir pada persidangan hari ini tidak diwajibkan untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya. Pasalnya, mereka sudah diwakilkan oleh kuasa hukum dari penggugat dan tergugat.

Kamaludin menghimbau kepada pihak PT MSU atau Meikarta untuk menyerahkan alamat dan nama-nama yang tergugat dengan jelas dan benar. Selain itu, berkas juga perlu dilengkapi dengan surat kuasa asli agar sidang dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

Konsumen Digugat Rp 56 Miliar

Sebagai informasi, 18 konsumen apartemen Meikarta digugat perdata sebesar Rp 56 miliar karena dianggap melakukan aksi pencemaran nama baik. Sebagian besar konsumen tersebut adalah anggota PKPM yang melakukan demo ke Gedung DPR dan Bank Nobu pada Desember 2022 lalu.

Adapun 18 konsumen Meikarta yang digugat yakni, Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E., Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.

Kuasa Hukum Konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk bisa bersikap adil dalam menangani kasus ini. Dia menilai, konsumen Meikarta tidak bersalah karena mereka hanya meminta haknya dapat terpenuhi. 

Konsumen tersebut melakukan demo karena belum menerima unit apartemen yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan pada 2019.

"Kenapa mereka digugat? Apakah mereka tidak boleh meminta haknya? Kita semua dibungkam. Setahu saya konsumen Meikarta santun dan kita tidak anarkis kita hanya meminta hak, jadi sisi pencemaran nama baiknya dimana?," tegasnya.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...