Pakar Hukum UI: Gugatan Meikarta Langgar UU Perlindungan Konsumen

Tia Dwitiani Komalasari
25 Januari 2023, 16:28
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Mereka dituntut Rp 56 miliar karena dinilai mencemarkan nama baik setelah demo di depan gedung DPR.
Nadya Zahira/Katadata
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Mereka dituntut Rp 56 miliar karena dinilai mencemarkan nama baik setelah demo di depan gedung DPR.

Gugatan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU, terhadap konsumen apartemen dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Langkah tersebut akan menimbulkan rasa takut pada konsumen untuk bersuara.

Sebagai informasi, 18 orang konsumen Meikarta digugat pencemaran nama baik oleh PT MSU. Gugatan tersebut dilayangkan PT MSU setelah konsumen tersebut melakukan aksi demo ke DPR untuk mempertanyakan kejelasan apartemennya yang belum selesai dibangun.

Pakar Hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia, Henny Marlyna, mengatakan bahwa gugatan pelaku usaha terhadap konsumen tersebut tergolong sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP. SLAPP adalah strategi untuk menghentikan atau menghukum warga negara yang sedang menyuarakan pendapatnya atau memperjuangkan hak-haknya.

"Caranya dengan menggugat mereka secara perdata atau melaporkan pelanggaran pidana," kata Henny kepada Katadata.co.id, Rabu (25/1).

Dia mengatakan, tujuan dari strategi tersebut adalah menciptakan rasa takut sehingga membungkam partisipasi publik. Dengan demikian, gugatan perdata atau pelaporan ke kepolisian semacam ini bukan sekedar upaya hukum biasa, namun bertujuan untuk menghentikan partisipasi publik dalam menyuarakan pendapatnya atau memperjuangkan hak-haknya.

Konsumen Wajar Bersuara

Henny berpendapat bahwa gugatan pelaku usaha terhadap konsumen yang sedang menyampaikan keluhannya tersebut melanggar hak-hak konsumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Berdasarkan Undang-undang no.8 tahun 1999, Henny mengatakan, negara melindungi setiap konsumen yang tidak puas ketika bertransaksi dengan pelaku usaha selama menyuarakan pendapat dan keluhannya dengan cara patut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...