Selain Meikarta, Ini Sederet Konflik Konsumen Vs Pengembang Apartemen

Tia Dwitiani Komalasari
26 Januari 2023, 07:24
Pembangunan tower apartment Meikarta Distrik 1 di Jl. Orange County Boulevard, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pembangunan tower apartment Meikarta Distrik 1 di Jl. Orange County Boulevard, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).

Kasus gagal serah terima unit apartemen Meikarta berlanjut ke meja hijau. Sebanyak 18 konsumen Meikarta digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang apartemen tersebut. 

Gugatan dilayangkan setelah konsumen Meikarta itu melakukan demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan Bank Nobu pada Desember 2022. Mereka melakukan aksi tersebut untuk mendapatkan kejelasan mengenai apartemen yang sudah mereka beli sejak 2017.

Advertisement

Sidang pertama gugatan tersebut awalnya dijadwalkan pada Selasa (24/1), namun diundur dua pekan kemudian.

"Sidang hari ini kita tunda sampai dua minggu. Dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 7 Februari 2023 karena masih terdapat beberapa data dan alamat yang digugat belum jelas,"ujar Ketua Majelis Hakim, Kamaludin, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menjadwalkan rapat dengar pendapat umum dengan manajemen PT Mahkota Sentosa Utama  pada Rabu (25/1). Namunmanajemen  anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu mangkir dari pemanggilan tersebut.

Selain kasus Meikarta, sederet kasus sengketa antara konsumen dan pengembang atau pengelola apartemen terjadi di Indonesia. Berikut di antaranya:

1. Acho Vs Pengembang Apartemen Green Pramuka

Perselisihan dimulai saat Acho menulis keluhan mengenai fasilitas apartemen di blog pribadinya muhadkly.com, sejak 8 Maret 2015. Dalam blog-nya, Acho mengungkapkan kekecewaan karena pengembang tidak memenuhi janji untuk menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau.

Artis Stand Up Comedy atau Komika tersebut juga mempertanyakan kejelasan sertifikat apartemen. Selain itu, Acho juga mengeluhkan soal biaya renovasi tambahan dan IPL yang dibebankan pada penghuni.

Pada 5 November 2015, kuasa hukum pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkan Acho tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.nAcho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dua tahun kemudian, Acho dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. Tak lama kemudian, statusnya naik menjadi tersangka.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement