5 Fakta Kebijakan ERP di Jakarta, Daftar Jalan hingga Waktu Penerapan

Tia Dwitiani Komalasari
26 Januari 2023, 12:21
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) secara bertahap. Kebijakan tersebut mengundang kontroversi karena diwarnai penolakan sejumlah elemen masyarakat.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan warga untuk memberi pendapat terkait rencana penerapan ERP agar bisa segera dikaji DPRD DKI.

"Silakan saja masyarakat untuk memberi pendapat supaya dikaji juga oleh eksekutif dan legislatif, kan masih lama (pembahasan)," kata Heru Selasa (24/1).

Berikut lima fakta terkait penerapan ERP di Jakarta

1. Diterapkan di 25 ruas jalan

Pemerintah akan menerapkan ERP di 25 ruas jalan yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Majapahit. Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto. Selain itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan. Terakhir di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.

2. Pemprov DKI Jakarta usulkan tarif ERP Rp 5.000 hingga Rp 19.000

Tarif yang diusulkan untuk penerapan ERP adalah Rp 5.000 hingga Rp 19.000.Tarf tersebut akan disesuaikan dengan kategori dan jenis kendaraan.
Namun demikian, Heru mengatakan jika besaran tarif tersbeut masih akan dibicarakan dengan pemerintah pusat.

3. Akan Diterapkan Setiap Hari

ERP di Jakarta rencananya akan berlaku mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer. Penerapan tarif akan diberlakukan setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...