Industri Elektronika Terancam Setop Produksi Imbas Bahan Baku Langka

Nadya Zahira
30 Januari 2023, 12:41
Ilustrasi, aktivitas teknisi industri elektronika di Indonesia yang telah menggunakan teknologi digital dalam pengecekan mesin produksi. Adopsi IoT di Indonesia lebih unggul dibanding Malaysia (5,1%), Filipina (2,8%), dan Vietnam (2,1%).
Kemenperin
Ilustrasi, aktivitas teknisi industri elektronika di Indonesia yang telah menggunakan teknologi digital dalam pengecekan mesin produksi. Adopsi IoT di Indonesia lebih unggul dibanding Malaysia (5,1%), Filipina (2,8%), dan Vietnam (2,1%).

Gabungan Perusahaan Industri Elektronika dan Alat Alat Listrik Rumah atau Gabel menyatakan bahwa industri mulai kesulitan mendapatkan bahan baku sejak Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK diterapkan 1 Januari 2023. Kondisi tersebut menyebabkan produksi industri menjadi terhambat.

Ketua Gabungan Perusahaan Industri Elektronika dan Alat Alat Listrik Rumah atau Gabel, Oki Widjaja, mengatakan Sinas-NK menyulitkan industri yang memakai bahan baku impor, termasuk industri elektronika. Sejumlah anggota Gabel sudah merasakan dampak dari kesulitan bahan baku tersebut.

Oki mengatakan, sistem tersebut mempersulit industri mendapatkan izin impor bahan baku. Apabila izin impor tidak diberikan, hal ini  berpotensi menyebabkan bahan baku menjadi langka sehingga hambat produksi industri.

"Pabrik pun tidak dapat bertahan lama bila tidak menghasilkan penjualan. Ini bisa berakibat PHK karena kita sulit mendapatkan bahan baku, dan berpengaruh terhadap pemasukan perusahaan," ujarnya kepada Katadata.co.id, Minggu (29/1).

Barang Impor Sudah Sampai Tapi Tak Bisa Masuk

 Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022. Peraturan tersebut menegaskan bahwa penerbitan perizinan berusaha tekait ekspor impor harus dilakukan berdasarkan Neraca Komoditas. Di bidang ekspor dan impor.

Pemerintah kemudian menyiapkan sistem digital yang telah terintegrasi untuk menerbitkan berbagai Perizinan Ekspor (PE) dan Perizinan Impor (PI), yakni melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK. Sistem ini disebut disebut akan menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor, serta memberikan kepastian hukum dalam perizinan berusaha.

Ketua Umum BPP Gabungan importir Nasional Seluruh Indonesia atau GINSI, Capt. Subandi, mengatakan sistem berbasis teknologi informasi ini justru menyulitkan pengusaha dalam melakukan impor. Para importir saat ini dihantui dengan ketidakpastian. Mereka sering mengalami kerugian karena barang impor yang dipesan tidak dapat masuk ke Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...