Jakarta Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara Mulai 2024

Tia Dwitiani Komalasari
7 Februari 2023, 10:05
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kedua kiri) bersama Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe (kedua kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kedua kiri) bersama Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe (kedua kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi dan capaian kinerja tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023.

Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara pada 2024. Ibu Kota Negara atau IKN akan mulai pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai tahun depan.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres pada semester I-2024. Keppres tersebut mengesahkan pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara.

"Mana kala presiden mengeluarkan Kepppres pada 2024, ibu kota akan pindah ke IKN Nusantara. Walaupun 2024, namun persiapan sudah kami lakukan sejak sekarang," ujar Bambang saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/2).

Dia mengatakan, persiapan yang dilakukan di antaranya adalah pemindahan ASN, TNI, dan Polri yang akan dilakukan bertahap. Selain itu, Badan Otorita juga tengah mempersiapkan pemindahan penyelenggaraan pemerintahan.

Tidak hanya itu, layanan publik lainnya pun harus siap beroperasi pada 2024. Oleh sebab itu, Banda Otorita harus mempersiapkannya mulai 2023.

559 Hari Tersisa

Menurut bambang, hanya 559 hari lagi waktu yang tersisa untuk memenuhi instruksi Presiden Joko Widodo agar bisa melakukan upacara Hari Kemerdekaan ke-79 RI di IKN Nusantara. Pihaknya senantiasa mengoptimalkan berbagai rencana kerja Otorita IKN di 2023 agar bisa menjalankan amanah dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Hari ini adalah 559 hari hingga 17 Agustus 2024, setiap satu hari berkurang dan tidak ada tanggal merah bagi kami untuk melaksanakan amanah dari UU yang Bapak/Ibu punyai,” ucapnya.

Lebih lanjut Bambang menuturkan bahwa saat ini Otorita IKN telah mempunyai Badan Anggaran. Namun demikian, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA dari Kementerian Keuangan belum diterima.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...