Sidang Gugatan Meikarta pada Konsumen Ditunda Lagi, Kuasa Hukum Absen

Nadya Zahira
7 Februari 2023, 11:57
Sidang gugatan pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama pada konsumen Meikarta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/2). Sidang kembai ditunda atas permintaan penggugat.
Nadya Zahira/Katadata
Sidang gugatan pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama pada konsumen Meikarta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/2). Sidang kembai ditunda atas permintaan penggugat.

Sidang perdana gugatan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU, kepada 18 konsumen apartemennya kembali ditunda setelah sebelumnya dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (7/2). Penundaan sidang disebabkan karena permintaan penggugat yaitu PT MSU.

Ketua Majelis Hakim, Kamaludin, menyatakan bahwa sidang akan ditunda hingga 28 Februari 2023. PT MSU meminta sidang ditunda karena akan harus memperbaiki data-data yang belum lengkap.

"Sidang ditunda menjadi Selasa 28 Februari 2023, sesuai dengan permintaan dari pihak penggugat yakni Meikarta. Jadi untuk memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki data-data dan belum lengkap, jadi mohon bersabar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kamaludin, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2).

Kamaludin sangat menyayangkan sikap dari para penggugat yakni pihak PT MSU atau Meikarta yang melakukan penundaan sidang padahal sudah diberikan waktu selama dua minggu lamanya untuk perbaikan alamat dan nama-nama yang tergugat. 

“Kami dari majelis berharap kalau dari pihak-pihak tersebut artinya sudah mengetahui atau mendapatkan panggilan, kiranya supaya hadir karena itu akan merugikan dia sendiri kalau tidak hadir. Justru kalau dia datang akan menguntungkan dia karena ini kan kepentingan hukumnya mereka,” ujar Kamaludin.

Harapan Konsumen

Kuasa Hukum Konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, mengatakan bahwa konsumen meikarta merasa sangat kecewa karena sidang kembali ditunda. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim.

Rudy berharap PT MSU atau Meikarta bisa berpikir untuk mencabut gugatannya dan mengembalikan hak-hak para konsumen meikarta. dalam dua pekan ke depan. Dia juga berharap Majelis Hakim bisa mengambil sikap jika persidangan selanjutnya mengalami penundaan lagi.

“Kita hanya memberikan kesempatan satu kali di hari ini saja, jika nanti terdapat penundaan sidang lagi, maka mohon Majelis Hakim untuk bisa mengambil sikap terhadap perkara ini dengan sebaik mungkin,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta atau PKPM, Aep Mulyana mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa karena sidang harus kembali ditunda sampai 28 Februari 2023 mendatang. Menurutnya, seharusnya pihak PT MSU atau Meikarta tidak semata-mata melakukan gugatan, seharusnya mereka bisa mempersiapkan data-data dari para tergugat secara benar dan lengkap agar persidangan dapat berjalan dengan lancar.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...