Grup Lippo Cabut Tuntutan Pencemaran Nama Baik pada Konsumen Meikarta

Tia Dwitiani Komalasari
13 Februari 2023, 16:58
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan oleh PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (24/1). Sidang tersebut ditunda dua pekan karena data tergugat tidak valid.
Nadya Zahira/Katadata
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan oleh PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (24/1). Sidang tersebut ditunda dua pekan karena data tergugat tidak valid.

Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU, mencabut tuntutan pencemaran nama baik pada 18 konsumen apartemen Meikarta di Cikarang. Hal itu disampaikan oleh Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senin (13/2).

"Perlu saya sampaikan, mendengarkan aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan dan sudah kami laksanakan. Tadi pagi kami sudah menerima surat pencabutan," ujar Ketut.

Dalam kesempatan itu, Ketut mengatakan bahwa sebenarnya pencabutan tuntutan tersebut telah dilayangkan pekan lalu. Namun demikian, pencabutan tuntutan tersebut baru berlaku hari ini.

"Kami sudah perintahkan PT MSU untuk mencabut tuntutan tersebut," ujarnya.

Ketut mengatakan, bahwa PT Lippo Cikarang Tbk memiliki 49% saham Meikarta. Sementara 51% lainnya merupakan konsorsium asing dari berbagai negara.

"Ini dipegang oleh beberapa pemegang saham. Tapi memang waktu masuk ke Indonesia gunakan broker-broker jadi ada beberapa nama yang dipakai," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengatakan bahwa salah satu alasan pemanggilan petinggi Lippo Grup adalah karena terkait pegembang Meikarta terhadap 18 konsumen Meikarta. "Ada kedzaliman, masa orang menanyakan haknya malah dibawa ke pengadilan," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...