Aprindo Ngadu ke DPR Soal Tunggakan Utang Minyak Goreng Rp 344,3 M

Tia Dwitiani Komalasari
14 Februari 2023, 20:13
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor minyak goreng curah di sekitar Pasar Dargo, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/4/2022). Menurut warga setempat, mahalnya minyak goreng kemasan memaksa mereka untuk membeli minyak
ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor minyak goreng curah di sekitar Pasar Dargo, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/4/2022). Menurut warga setempat, mahalnya minyak goreng kemasan memaksa mereka untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp15.500 per kilogram dengan maksimal pembelian 5 kilogram per KTP, dengan antrean mulai pukul 05:30 WIB yang hingga pukul 15:30 WIB stok minyak goreng curah setempat masih kosong.

Asosiasi Peritel Indonesia atau Aprindo mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat perihal tunggakan rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344,3 miliar. Angka tersebut merupakan selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan atau Kemendag untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.

Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan Kementerian Perdagangan mengeluarkan tiga aturan untuk mengatasi harga minyak goreng yang melonjak pada Januari 2022.

Pertama yaitu Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag nomor 1/2022 yang dikeluarkan pada 11 Januari 2022 tentang peran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDP KS dalam mengatasi kenaikan harga minyak goreng.

Sepekan kemudian, Kemendag mengeluarkan aturan Permendag 3/2022 pada 19 Januari 2022. Aturan tersebut mengatur tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premkum, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter.

Roy mengatakan, pemerintah berjanji untuk mengganti selisih harga antara minyak goreng yang dibeli peritel dengan harga eceran tertinggi atau HET Rp 14.000 per liter. Selisih yang akan diberikan kepada pelaku usaha ritel tersebut akan dibayarkan oleh BPDP KS.

"Dalam aturan disebutkan bahwa waktu verifikasi rafaksi atau selisih tersebut selama 14 hari," ujarnya saat Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2).

Selisih Harga Tidak Dibayar

Menurut Roy, sebanyak 31 perusahaan ritel sudah melaksanakan aturan dari pemerintah tersebut. Tiga puluh satu ritel itu memiliki lebih dari 42.000 gerai di seluruh Indonesia.

Roy mengatakan, distribusi barang bagi ritel yang memiliki jaringan nasional tidak langsung diberikan dari produsen ke gerai. Komoditas tersebut akan disimpan terlebih dahulu di Pusat Distribusi.

"Barang-barang di Pusat Distribusi ini sudah distok dari tiga bulan sebelumnya. Jadi saat itu, peritel menggunakan barang lama yang harga belinya jauh lebih mahal dari HET," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...