Berkaca dari Meikarta dan Indosurya, Mengapa PKPU Rugikan Konsumen?

Tia Dwitiani Komalasari
17 Februari 2023, 19:14
Tersangka yang merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Tersangka yang merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU kerap menjadi solusi saat perusahaan terbelit dalam masalah utang. Namun demikian, banyak kasus PKPU yang pada ujungnya malah merugikan konsumen.

Proses PKPU diatur dalam Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pada pasal 222 ayat (2) disebutkan bahwa "debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang".

Advertisement

Namun dalam prakteknya konsumen kerap terjebak dan dirugikan dalam proses PKPU. Misalnya saja kasus Apartemen Meikarta dan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Pada kasus apartemen Meikarta, konsumen tidak dapat segera mendapatkan serah terima unit apartemen meskipun akad sudah dilakukan sejak 2017. PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU selaku pengembang beralasan bahwa perusahaan mengikuti keputusan PKPU di mana perusahaan diberi waktu untuk menyerahkan apartemen hingga 2027.

Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, mengatakan bahwa mereka tidak pernah diberikan kabar mengenai voting PKPU. "Pengembang beralasan sudah mengumumkan di surat kabar, tapi jaman sekarang siapa sih yang baca koran?" ujarnya ketika dihubung Katadata.co.id pada 14 Desember 2022.

Hal serupa dialami oleh nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang pencairan dananya terhambat karena putusan PKPU. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan dalam putusan PKPU tidak ada dalil yang mengatur sanksi dalam hal kewajiban pembayaran yang dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian.

"Itu lemah sekali," kata Teten saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (14/2)

Benarkah PKPU Rugikan Konsumen?

Pakar PKPU dan Kepailitan dari Universitas Indonesia, Teddy Anggoro, mengatakan putusan PKPU bisa digugat jika dalam perjalanannya terdapat poin yang tidak sesuai. Jika kalah gugatan, maka perusahaan bisa dinyatakan pailit.

"Namun hal ini juga berisiko bagi konsumen atau nasabah. Karena jika pailit, yang didahulukan adalah kewajiban pada negara seperti pajak dan juga hak pekerja," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (17/2).

Menurut Teddy, ada sejumlah faktor yang menyebabkan putusan PKPU bisa merugikan konsumen. Faktor tersebut di antaranya:

1. Minimnya edukasi hukum pada konsumen

Menurut Teddy, putusan PKPU seharusnya tidak merugikan karena bertujuan untuk memberikan kepastian pada kreditur mengenai pengembalian dana oleh debitur. Dalam kasus Meikarta dan Indosurya, kreditur merupakan konsumen. Sementara pengembang PT MSu dan KSP Indosurya merupakan debitur.

"Dalam pembahasan PKPU itu akan dihasilkan perdamaian. Jadi hasil perdamaiannya yang merugikan konsumen, bukan putusan PKPU," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement