Daftar Terbaru Harga Batas Atas Gabah dan Beras, Lebih Tinggi dari HPP

Nadya Zahira
21 Februari 2023, 15:52
Petani mengumpulkan jerami saat panen awal padi di area persawahan Desa Dawuhan Kidul, Kediri, Jawa Timur, Senin (20/2/2023). Panen padi secara nasional mulai berjalan bertahap, sedikitnya 1 juta hektare pada bulan Februari dan diperkirakan mencapai 1,9 h
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
Petani mengumpulkan jerami saat panen awal padi di area persawahan Desa Dawuhan Kidul, Kediri, Jawa Timur, Senin (20/2/2023). Panen padi secara nasional mulai berjalan bertahap, sedikitnya 1 juta hektare pada bulan Februari dan diperkirakan mencapai 1,9 hektare pada Maret sehingga ketersediaan bahan pangan dalam negeri diharapkan cukup saat Ramadhan dan Idul Fitri mendatang.

Badan Pangan Nasional atau Bapanas bersama para pelaku usaha penggilingan padi telah menyepakati harga pembelian gabah dan beras atau ceiling price. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilisasi harga gabah dan beras di tingkat petani dan konsumen jelang masa panen raya padi pada Maret 2023.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan ceiling price atau harga pembelian atas yang berhasil disepakati dalam rapat bersama dengan para petani ini sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya mendatang. Dengan patokan harga tersebut, diharapkan penggilingan padi besar dan kecil memiliki plafon harga yang sama.

“Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah atau beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah atau beras,” ujar Arief, melalui keterangan resmi, yang dikutip Selasa (21/2).

Dalam rapat tersebut, disepakati harga pembelian atas atau ceiling price Gabah Kering Panen atau GKP Tingkat Petani Rp 4.550 per kilogram (kg), GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kg, Gabah Kering Giling atau GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg. 

Lebih Tinggi dari HPP

Arief menegaskan bahwa penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8 sampai 9% dari harga pembelian pemerintah atau HPP yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangan naiknya harga pokok produksi saat ini,” ujar Arief. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...