Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Pagi Ini

Ade Rosman
27 Februari 2023, 07:33
Terdakwa Obstruction of Justice, Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, usai Majelis Hakim melakukan penundaan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Katadata/ Wahyu DJ
Terdakwa Obstruction of Justice, Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, usai Majelis Hakim melakukan penundaan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Dua terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Senin (27/2). Keduanya yaitu mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, serta mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nurpatria. 

Mereka merupakan mantan anak buah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

"Jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda pembacaan putusan. Di Ruang Sidang Utama," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Mulanya, sidang vonis Hendra dan Agus diagendakan Kamis (23/2) lalu. Namun demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan belum siap sehingga pembacaan putusan keduanya ditunda hingga hari ini.

“Baik, sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari senin, tanggal 27 Februari 2023,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Hendra Kurniawan dihukum pidana tiga tahun kurungan penjara juga denda Rp 20 juta subsidair tiga bulan kurungan.

JPU menyatakan ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Hendra karena dirinya yang merupakan perwira tinggi Polri dan sudah berpengalaman puluhan tahun. Dengan posisinya tersebut, Hendra dinilai seharusnya lebih memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang dilakukan seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana.

Tuntutan yang sama dilayangkan pada terdakwa lainnya, Agus Nurpatria. Hal memberatkan tuntutan Agus adalah perbuatannya yang telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (DRV CCTV) Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah sah. Padahal, menurut jaksa, Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah sah.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...