Ketua KPU Diperiksa Hari Ini Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ade Rosman
27 Februari 2023, 08:57
Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) menyapa anggota DPR saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) menyapa anggota DPR saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy'ari, akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP, Senin (27/2).

Sidang perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 akan dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, pada pukul 13.00 WIB. Pada perkara tersebut, Hasyim diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan karena pernyataannya dalam pidatonya pada Catatan Akhir Tahun 2022. Hasyim menyatakan kemungkinan pemilihan legislatif kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hasyim dinilai bersikap tidak mandiri lantaran mengeluarkan pernyataan yang bersifat patisan. Fauzan menilai pernyataan Hasyim dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (27/2).

Adapun, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Hasyim Asy'ari menjabat sebagai Ketua KPU masa bakti 2022–2027. Sebelumnya, Hasyim pernah dilaporkan oleh Sekjen Partai Keadilan Persatuan Indonesia karena menyebut partai tersebut bisa gugur menjadi peserta pemilu.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...