Kemenhub Restui Impor KRL Bekas dari Jepang, tapi Ada Syaratnya

Tia Dwitiani Komalasari
1 Maret 2023, 13:54
KRL Commuter Line melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
KRL Commuter Line melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memberikan surat rekomendasi teknis bagi PT Kereta Commuter Indonesia untuk impor KRL atau kereta rel listrik bekas dari Jepang. Surat rekomendasi teknis tersebut diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian per tanggal 19 Desember 2022.

“Pengadaan sarana ini harus segera dilaksanakan untuk menggantikan beberapa rangkaian kereta yang akan dipensiunkan pada 2023-2024 mengingat usia pakainya yang sudah terlalu lama,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati hari ini (1/3).



Selain didorong oleh faktor usia sarana, kebutuhan pengadaan muncul untuk mengakomodasi pertumbuhan penumpang. Berdasarkan data yang dilaporkan oleh PT KCI, realisasi penumpang tertinggi sebelum pandemi sudah menyentuh angka 336,3 juta orang penumpang pada 2019. Jumlah penumpang diproyeksikan akan terus meningkat hingga 523,6 juta orang pada 2040.

Guna mengakomodasi pertumbuhan tersebut, diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas angkut dari 436 juta orang penumpang pada 2023, menjadi 517 juta orang pada 2026. “Semoga upaya ini tetap membuat KCI dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Adita.

Syarat Impor KRL Bekas

Adita menyadari, ada kebutuhan lain dalam pengadaan sarana kereta api ini, yakni pemanfaatan produk dalam negeri, dengan penggunaan produk PT Industri Kereta Api (INKA).

“Namun demikian perlu ada solusi sementara untuk mengatasi lonjakan penumpang KRL sampai produk INKA selesai dan dapat digunakan untuk melayani,” ucapnya.

Adita menjelaskan, masa produksi sarana kereta KRL baru oleh INKA membutuhkan waktu 2-3 tahun, sejak sekarang. “Sehingga, sarana KRL bukan baru menjadi pilihan yang bijak menurut kami, sembari menunggu proses produksi dari INKA selesai,” tuturnya.

“Tentu kami dari Kemenhub sangat mendukung pengadaan sarana produksi dalam negeri untuk memajukan industri kita sehingga kami pun sangat mengapresiasi langkah PT KCI yang sudah meneken MoU dengan PT INKA untuk pengadaan ini,” ucap Adita menambahkan.

Meskipun mengizinkan untuk impor KRL, Kemenhub juga menetapkan syarat pada KCI. Kemenhub meminta KCI merevitalisasi KRL impor bekas dari Jepang tersebut dengan komponen-komponen produksi dalam negeri. Hal itu bertujuan untuk tetap mendukung industri lokal. 

Selain itu, KCI juga harus memastikan kelayakan komponen-komponen sarana yang berhubungan langsung dengan keselamatan.

“Jika nanti sudah diputuskan akan dilakukan pengadaan sarana bukan baru, kami berharap PT KCI pun dapat memperhatikan komponen seperti bogie, roda, kelistrikan, dan pengereman agar dapat diperbaiki atau diganti dengan komponen baru,” tuturnya.

Adita mengingatkan agar pengujian pertama dan penerbitan sertifikat kelayakan operasional harus melalui prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh DJKA Kementerian Perhubungan. 



Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...