Daftar Merek dan Harga Motor Listrik yang Dapat Subsidi Mulai 20 Maret

Tia Dwitiani Komalasari
7 Maret 2023, 08:08
Karyawan mengecek motor listrik Gesits di kawasan Cipete, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Karyawan mengecek motor listrik Gesits di kawasan Cipete, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Pemerintah memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit mulai 20 Maret 2022. Namun demikian, tidak semua motor listrik bisa mendapatkan subsidi tersebut.

Menteri Perindustrian Aagus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa subsidi diberikan untuk pembelian motor yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 40%.

"Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN yang dipersyarakan dalam sistem," ujar Agus saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).

Agus mengatakan, saat ini terdapat tiga merek motor listrik yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi yaitu Gesits, Volta, dan Selis.

Cara Mendapatkan Subsidi

Agus menjelaskan, konsumen atau calon pembeli bisa langsung mendatangi dealer motor listrik terdekat. Dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan atau NIK konsumen.

Menurut Agus, pemberian subsidi motor dan mobil listrik dijatah hanya satu unit per NIK. Dengan demikian, pembelian kendaraan listrik kedua tidak mendapatkan subsidi.

“Nanti akan dilihat apakah calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek, dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ujar Agus.

Katadata.co.id menghimpun merek dan harga motor listrik yang berhak mendapatkan subsidi. Harga yang tertera belum mendapatkan potongan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit.

1. Gesits

Gesits G1: Rp 28 Juta

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...