Pemerintah Tetapkan Fleksibilitas Harga Gabah dan Beras, Ini Daftarnya
Badan Pangan Nasional atau Bapanas tetapkan fleksibilitas harga gabah dan beras terbaru. Hal itu tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasiona Republik Indonesia Nomor 62/KS.03.03/K/3/2023 Tentang fleksibilitas harga gabah atau beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.
Dalam aturan tersebut disebutkan jika tujuan penetapan felksibiltas harga gabah atau beras ini dalam rangka memenuhi cadangan beras pemerintah atau CBP. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yaitu 11 Mret 2023.
"Untuk mempertimbangkan kebutuhan pengadaan gabah atau beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di atas harga acuan pembelian atau harga pembelian pemerintah, diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu," tulis aturan tersebut dikutip Senin (13/3).
Berikut daftar fleksibilitas harga gabah atau beras yang ditetapkan:
a. Gabah Kering Panen di Petani Rp. 5.000/kg
b. Gabah Kering Giling di Penggilingan Rp 6.200/kg
c. Gabah Kering Giling di gudang Perum BULOG Rp 6.300/kg