Sandiaga Kaji Larangan Sewa Motor Bagi Turis Asing di Bali

Tia Dwitiani Komalasari
14 Maret 2023, 12:06
Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (13/3/2023). Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggu
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (13/3/2023). Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, mendukung penindakan tegas bagi wisatawan mancanegara atau turis asing yang melanggar aturan di destinasi wisata. Dia akan mengkaji usulan Gubernur Bali, I Wayan Koseter, yang akan melarang turis asing menyewa sepeda motor.

Sandiaga mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan dalam upaya memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Terlebih, ada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi akibat wisatawan mancanegara yang tidak mahir mengendarai sepeda motor.

"Jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan itu tentunya harus ditindak secara tegas, dan jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas," kata Sandiaga di jakarta, Senin (14/3).

Meski demikian, dia mengatakan, perlu kajian yang komprehensif dalam menertibkan hal ini terutama bagi para para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor. "Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja" katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada pasal 7 dicantumkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas. Salah satu syarat utamanya adalah berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sepeda motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...