Serikat Buruh Akan Gugat Aturan yang Izinkan Pengusaha Potong Upah 25%

Tia Dwitiani Komalasari
16 Maret 2023, 10:10
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022). Dalam aksinya, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022). Dalam aksinya, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 sebesar 13 persen dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran ditengah isu inflasi dan resesi global.

Serikat Buruh menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker no. 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Pada aturan tersebut, peerusahaan industri padat karya berorientasi ekspor diizinkan untuk memotong upah buruh hingga 25%.

Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan bahwa aturan tersebut melanggar undang-undang. Apalagi jika penyesuaian upah ini berada di bawah upah minimum.

“Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?”ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (16/3).

Dia mengatakan, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker ini tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah. Selain itu, kebijakan ini diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri.

“Perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75%, tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini diskriminatif. Apakah Menaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri?” Kata Said Iqbal.

Dia mengatakan, perusahaan orientasi ekspor juga diperbolehkan menyesuaikan waktu kerja. Pengurangan jam kerja ini seringkali juga akan digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.

Terkait dengan hal itu, Said Iqbal menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. Sementara untuk menyikapi terbitnya Permaner No 5 Tahun 2023 tersebut, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.

Tidak Semua Industri Padat Karya

Dikutip dari Pasal 8 Permenaker no. 5 tahun 2023, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh. 

"Dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima," tulis aturan tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...