Tokopedia hingga Blibli Blokir Toko Online yang Jual Barang Bekas

Nadya Zahira
16 Maret 2023, 15:23
Telaah - E-commerce
Stanisic Vladimir/123rf

Seluruh e-commerce yang beroperasi di Indonesia seperti Tokopedia, Lazada hingga Blibli sepakat untuk menutup toko online yang menjual barang bekas dan memberikan sanksi kepada para penjual yang melanggar. Pasalnya, penjualan barang bekas atau thrifting impor marak dilakukan di marketplace atau e-commerce

 Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association atau Idea, Budi Primawan, mengatakan sanksi tersebut berupa link yang di take down. Namun jika para pengusaha online tetap nakal dan melanggar, maka identitas yang didaftarkan ke platform e-commerce tersebut akan diblacklist sehingga tidak dapat lagi berjualan selamanya.

“Kalau hukumannya itu diblacklist. Jadi identitas yang digunakan untuk mendaftar itu pasti akan di blacklist. Karena sebagian kita kan punya NIK, nomor telepon dan lainnya, untuk mendaftar berjualan di e-commerce, dan itu yang akan ditutup jika dia akan melanggar dengan skala yang cukup besar,” ujar Budi dalam acara diskusi terkait thrifting, di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (16/3).

Budi mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para penjual online untuk berhenti menjual produk barang-barang bekas impor dan lebih memprioritaskan menjual produk dalam negeri. Dengan demikian, pertumbuhan industri di Indonesia bisa meningkat khususnya pada industri tekstil yang saat ini tengah mengalami penurunan.

“Maka kita akan berkomitmen kepada pemerintah, untuk melarang seller berjualan barang bekas impor, dan kita akan beri penjelasan ke saller, dan terus mensosialisasikannya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan pemerintah sedang mengusut para importir dari barang bekas tersebut. Para importir itu terancam sanksi dipidana selama lima tahun serta uang denda sebesar Rp 5 miliar.

“Jadi yang akan dihukum berat ini adalah para importirnya, dengan hukuman bisa dipidana selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Tapi itu bukan ranah kita, tapi kita berharap hukuman sanksi itu bisa ditegakan,” ujar Hanung.

Hanung mengatakan, para penjual barang bekas impor baik online maupun offline tidak akan dikenai pidana dan uang denda. Pasalnya, menurut Hanung, banyak dari mereka yang tidak mengetahui regulasinya. Mereka hanya menjual karena mengikuti zaman dimana penjualan barang bekas impor sedang marak dan digemari masyarakat.

“ Tapi kita akan tugaskan satgas untuk menutup toko-toko baju bekas seperti di Pasar Senen, dan menyuruh mereka untuk berjualan barang lain,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...