Pengusaha Sambut Permenaker 5/2023, Pemotongan Upah 25% Bisa Cegah PHK

Nadya Zahira
17 Maret 2023, 06:45
Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023). Bank Indonesia Jawa Barat memprediksi akan terjadi gejolak pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyusul kondisi geopolitik global dan k
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023). Bank Indonesia Jawa Barat memprediksi akan terjadi gejolak pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyusul kondisi geopolitik global dan kenaikan upah serta perlambatan ekonomi akibat inflasi tinggi di negara tujuan ekspor.

Pelaku usaha menyambut baik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 5 tahun 2023  yang mengizinkan pengusaha industri padat karya untuk memangkas upah pekerja atau buruh hingga 25%. Pemotongan upah tersebut dikarenakan adanya pengurangan jam kerja.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API, Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, mengatakan pengusaha menyambut baik peraturan tersebut. Jemmy mengatakan, permenaker itu dibutuhkan pengusaha untuk mengantisipasi dan meminimalisir pemutusan hubungkan kerja atau PHK.

Advertisement

"Aturan tersebut untuk membantu meminimalisir PHK. Dengan diizinkan nya karyawan bekerja di bawah 40 jam kerja per minggu," ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (16/3).

Dia mengatakan, market industri tekstil dan produk tekstil atau TPT belum pulih baik global maupun lokal. Permintaan ekspor menurun signifikan karena inflasi di Amerika Serikat dan Eropa.

Kondisi ini membuat banyak industri TPT melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap tenaga kerjanya sejak tahun lalu. Selain itu, banyak dari anggota asosiasi yang sudah mengurangi jam operasional perusahaan tekstil mereka.

"Jadi dulu biasanya rata-rata perusahaan tekstil bekerja 7 hari dalam satu minggu, tiap hari bekerja selama 24 jam. Namun sekarang hanya bekerja maksimum 5 hari, pada Sabtu-Minggu diliburkan," ujarnya.

Menaker Izinkan Pengusaha Potong Upah Buruh 25%

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker telah mengeluarkan aturan yang mengizinkan pengusaha industri padat karya berorientasi ekspor memotong gaji karyawan maksimal hingga 25%. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menaker no. 5 tahun 2023  tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. 

Dalam aturan tersebut disebutkan jika penurunan permintaan menyebabkan kegiatan usaha menjadi berkuramg signifikan. Oleh sebab itu, peraturan tersebut mengizinkan untuk industri padat karya yang masuk dalam kriteria untuk melakukan pengurangan jam kerja pada karyawannya.

"Penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud pada dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja," tulis aturan tersebut.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement