HET Beras Naik Signifikan Mulai Rp 10.900 per Kg, Berikut Rinciannya

Nadya Zahira
17 Maret 2023, 09:37
Calon pembeli mengecek kualitas beras di Pasar Larangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/3/2023). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2023 rata-rata harga beras kualitas premium Rp11.818 per kg naik 4,17 persen dari harga sebelumnya,
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom.
Calon pembeli mengecek kualitas beras di Pasar Larangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/3/2023). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2023 rata-rata harga beras kualitas premium Rp11.818 per kg naik 4,17 persen dari harga sebelumnya, kualitas medium Rp11.301 per kg naik 4,62 persen, dan harga beras luar kualitas di penggilingan Rp10.468 per kg naik 2,35 persen.

Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengumumkan Harga Pembelian Pemerintah Gabah/Beras dan Harga Eceran Tertinggi Beras terbaru. Selanjutnya ketentuan harga terbaru tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang saat ini masih dalam proses pengundangan.

“Salah satu yang diminta oleh Bapak Presiden untuk diselesaikan segera dan saat ini sudah selesai, adalah mengenai HPP atau Harga Pembelian Pemerintah, kemudian yang satu lagi adalah HET atau Harga Eceran Tertinggi,” ujar Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, melalui keterangan resmi, Kamis (16/3).

Advertisement

Arif menyebutkan, adapun HPP untuk gabah dan beras yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.000 per kilogram (kg).

2. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg

3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg

4. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kg

5. Beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950 per kg.

Harga pembelian tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras. GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. 

Syarat GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. Sementara beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.

HET Beras

Sedangkan mengenai penetapan HET Beras medium, Arief mengatakan, hal itu dihitung berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi senilai Rp 10.900. Sebelumnya HET beras medium zona I senilai Rp 9.450 per kg.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement