Teten: Sejuta Orang Bisa Kehilangan Pekerjaan Imbas Impor Baju Bekas

Nadya Zahira
20 Maret 2023, 10:42
Pembeli memilih pakaian impor bekas yang dijual di Pasar Higienis, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (17/3/2023).
ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz
Pembeli memilih pakaian impor bekas yang dijual di Pasar Higienis, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (17/3/2023).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menilai praktik impor baju bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Aktivitas ilegal tersebut dapat mematikan usaha mikro kecil menengah atau UMKM dan menyebabkan satu juta tenaga kerja diprediksi kehilangan pekerjaan.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Terbukti, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai telah menindak sebanyak 231 impor ilegal pakaian bekas di Batam.

Advertisement

Tak hanya itu, Teten menyebutkan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Entikong juga telah melakukan sebanyak 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok tercatat sudah melakukan 78 penindakan, KPPBC Sintete 58 penindakan, KPPBC Tanjung Pinang 52 penindakan, KPPBC Teluk Nibung 33 penindakan, KPPBC Tanjung Balai Karimun 32 penindakan, KPPBC Ngurah Rai 25 penindakan dan KPPBC Atambua sebanyak 23 penindakan.

Dia mengatakan, maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh banyaknya keberlangsungan bisnis UMKM. Terlebih, industri tekstil dan produk tekstil,  pengolahan kulit, serta alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64% berdasarkan data Sensus BPS pada 2020.

"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," ujar Teten dalam keterangan resminya, Senin (20/3).

Dia menuturkan bahwa maraknya aktivitas impor baju bekas di Indonesia juga bisa mengganggu pendapatan negara. Menurut Statistik BPS pada 2022,  industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau setara 5,61% PDB. 

"Sementara, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp 48,125 Triliun atau 1,34% PDB Industri Pengolahan," tuturnya.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement