Proyek Tol Rugikan Negara Rp 4,5 T, BPJT Sebut Akan Dikembalikan 2024

Nadya Zahira
28 Maret 2023, 14:26
Mobil melintas menuju Tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) Seksi 2A (Jakasampurna-Marga Jaya) di Jakarta Timur, Jumat (24/3/2023).
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Mobil melintas menuju Tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) Seksi 2A (Jakasampurna-Marga Jaya) di Jakarta Timur, Jumat (24/3/2023).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT,  Danang Parikesit, menjelaskan duduk perkara terkait penemuan Komisi Pemberantasan Korupsi soal  potensi kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun dari pembangunan jalan tol. Danang mengatakan bahwa dana tersebut akan dikembalikan paling lambat 2024.

Dana sebesar Rp 4,5 triliun tersebut, kata Danang, merupakan dana talangan Badan Layanan Umum yang dipinjam oleh 12 Badan Usaha Jalan Tol atau BUJT.  Dana tersebut digunakan BUJT untuk pengandaan tanah.

Dana tersebut terdiri dari pinjaman pokok Rp 4,2 triliun, dan sisanya Rp 394 miliar berupa bunga, denda dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut.

Menurut Danang, satu BUJT sudah melunasi pinjaman tersebut ke BLU. “Sedangkan untuk 11 sisanya telah melakukan penjadwalan untuk pengembalian pinjaman hingga di tahun 2024,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI Dengan Kepala BPJT Kementerian PUPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/3).

Dikembalikan Paling lambat 2024

Menurut Danang, pinjaman pokok tersebut akan dikembalikan selambat-lambatnya 2024. Sementara terakit nilai tambah, bunga, dan denda, akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan yang selanjutnya juga akan mengacu pada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan.

“Saat ini PMK tersebut telah ditandatangani oleh Ibu Menteri yakni Ibu Sri Mulyani, dalam proses untuk pengundangan peraturan perundang-undangannya. Begitu selesai, dan diundangkan, kami akan menambahkan besaran bunga, denda, dan nilai tambah tersebut di dalam pinjaman pokok yang harus dibayarkan oleh BUJT selambat-lambatnya pada tahun 2024,” ujarnya.

Danang menuturkan, BPJt telah melakukan komunikasi dengan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui surat. Dalam surat tersebut juga berisikan terkait laporan bahwa permasalahan terkait rangkap jabatan petinggi BPJT sebagai komisaris operator tol sudah diselesaikan. Artinya, mereka yang merangkap jabatan tersebut sudah tidak menduduki jabatan komisaris pada BUJT.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan ada lima pegawai BPJT yang menjadi komisaris di BUJT. KPK menilai rangkap jabatan lima pegawai BPJT di BUJT dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, tugas utama BPJT adalah mengawasi semua perusahaan yang menjadi operator jalan tol.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...