Pengusaha Siap Bayar THR Paling Lambat 14 April 2023

Nadya Zahira
30 Maret 2023, 12:23
Warga menunjukan uang hasil penukaran di mobil kas keliling Bank Indonesia di Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (21/3/2023).
ANTARA FOTO/Andri Saputra/aww.
Warga menunjukan uang hasil penukaran di mobil kas keliling Bank Indonesia di Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (21/3/2023).

Pengusaha siap membayar Tunjangan Hari Raya atau THR secara penuh kepada para karyawannya pada tahun ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pengusaha di berbagai sektor usaha terkait aturan THR 2023.

Hariyadi mengatakan, hari raya lebaran diperkirakan jatuh pada 22 April 2022. Sesuai dengan aturan pemerintah, pengusaha harus membayar THR H-7 lebaran yaitu pada tanggal 15 April 2022.

Namun demikian, tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu. Biasanya, perbankan akan memajukan payroll atau sistem pembayaran sehari sebelumnya jika pemberian upah jatuh di akhir pekan atau libur nasional.

"Jadi kemungkinan THR paling lambat 14 April," kata Hariyadi saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (30/3).

Namun demikian, dia tidak menampik ada perusahaan yang kemungkinan membayarkan THR pada senin 17 April 2023. Hal itu disebabkan alasan administrasi.

“Mungkin ada sedikit dari beberapa pengusaha yang akan telat membayarkan THR kepada karyawannya karena sedikit pemberasan administrasi dan masalah lainnya, namun selambat-lambatnya harus tetap dibayarkan pada Senin 17 April 2023,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengusaha tidak keberatan akan aturan THR 2023 dan akan menjalankan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sanksi Bagi yang Tidak Patuhi Aturan THR

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR untuk pegawai swasta selambatnya diberikan pada H-7 Lebaran. Adapun surat edaran penetapan THR sudah ditandatangani oleh nya pada Selasa, (28/3) pukul 13.00 WIB.

Ida akan menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang menyalahi tenggat waktu pemberian THR tersebut. Oleh karena itu, Ida akan membuat Satuan Tugas Pengawasan Pembayaran THR dalam waktu dekat.  

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...