Penjualan Thrifting Pasar Senen Disetop, Pedagang Boleh Habiskan Stok

Nadya Zahira
31 Maret 2023, 05:44
Penjual menunggu pembeli di salah satu toko di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Penjual menunggu pembeli di salah satu toko di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3).

Penjualan barang bekas atau thrifting Pasar Senen akan dihentikan oleh pemerintah. Namun demikian, pedagang diizinkan untuk berjualan sampai barang dagangannya habis.

Hal itu mengemuka saat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Anggota DPR RI Komisi V, Adian Yunus Yusak Napitupulu melakukan dialog bersama 2.000 pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

"Kita masih izinkan pedagang untuk berjualan hingga stoknya habis. Kalau barang dagangannya habis gimana? Nanti kita bertemu lagi untuk membahas kelanjutannya, tidak mungkin pemerintah mau rakyatnya susah," ujarnya di Pasar Senen, Kamis (30/3).

Dia mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk menemukan solusi yang tepat jika aktivitas penjualan thrifting dimusnahkan. Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah tidak akan membrikan sanksi pada pedagang melainkan kepada para penyelundup pakaian bekas impor.

"Kami akan cari penyelundupnya. Karena barang bekas impor saja tidak boleh, apa lagi barang bekas impor yang diselundupkan," kata dia.

Penjualan Barang Bekas Pasar Senen Bakal Dihentikan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, kedepannya perdagangan dan penyelundupan baju bekas impor harus segera diberhentikan. Hal itu dilakukan demi melindungi pasar dalam negeri.

"Karena ini kebijakan pemerintah, ada Undang-undangnya terkait larangan impor barang-barang bekas ilegal, maka ke depan pakaian ilegal untuk pedagang dan penyelundupannya harus diberhentikan,"kata Teten.

Teten menegaskan bahwa dirinya juga perlu melindungi para pelaku UMKM untuk menjual produknya. Apalagi produk tersebut berasal dari dalam negeri bukan impor.

"Pemerintah harus melindungiUMKM, malah kata Pak Presiden, produk lokal harus menguasai pasar di indonesia," ujarnya.

Teten mengatakan pemerintah menginisiasi agar para pedagang di Pasar Senen dan Gedebage dapat mengganti aktivitasnya dari semula menjual barang bekas impor menjadi barang lokal.  Para pedagang di kedua pasar ini biasanya menjual barang bekas impor ilegal.

Saat ini, terdapat 12 pelaku UMKM yang siap menyuplai produk lokal ke para pedagang di Pasar Senen dan Gedebage.

"Yang siap ada 12 UMKM, mereka akan menggantikan barang-barang ilegal impor khususnya pakaian. Barangnya juga bagus, harganya juga bisa kompetitif," ujar Teten.

Pendaftaran UMKM

Teten mengatakan, pihaknya masih membuka pendaftaran bagi UMKM yang berminat untuk menyuplai produknya supaya bisa dijual oleh pedagang yang sebelumnya berjualan baju bekas impor ilegal.

 Adapun pendaftaran tersebut melalui layanan pengaduan atau hotline di nomor Whatsapp 0811-1451-587, atau di nomor telepon 1500-587. 

Dia menuturkan, hotline tersebut beroperasi pada saat jam kerja, yakni dari Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Layanan ini sudah berjalan sejak Selasa, (21/3). 

Teten menyampaikan, pelaku UMKM yang bisa mendaftar bukan hanya pada industri tekstil atau pakaian saja, melainkan bisa juga sepatu, kopi, skincare, hingga kosmetik. 

"Jadi kita juga sedang mempromosikan produk lokal karena dam negeri sebenarnya sedang hype untuk konsumsi barang lokal di pasar domestik, mulai dari alas sepatu buatan UMKM brand lokal, hal lain seperti kopi, skincare, dan kosmetik," ujarnya. 

Menurut data Badan Pusat Statistik, Indonesia mengimpor baju bekas dan barang tekstil bekas sebanyak 26,22 ton pada 2022. Nilai total impornya mencapai US$ 272.146 atau sekitar Rp 4,18 miliar (kurs Rp 15.375 per Dolar AS). Berikut 10 negara terbesar yang memasok barang bekas impor ke Indonesia, seperti tertera dalam grafik.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...