PPN Pembelian Mobil Listrik Hanya 1% Mulai Berlaku, Ini Aturannya

Tia Dwitiani Komalasari
3 April 2023, 08:41
Wuling Air ev, mobil listrik buatan Indonesia, menjadi official car partner pada acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang berlangsung di Bali pada 15-16 November 2022.
Katadata (Courtesy of Wuling)
Wuling Air ev, mobil listrik buatan Indonesia, menjadi official car partner pada acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang berlangsung di Bali pada 15-16 November 2022.

Pemerintah mulai memberlakukan potongan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10% untuk pembelian mobil listrik muai 1 April 2023. Dengan demikian, pembelian mobil listrik dan bus listrik tertentu hanya terkena pajak 1 %.

Insentif PPN terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Advertisement

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (3/4).

Dia mengatakan, program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019.

Aturan Insentif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik:

1. Insentif PPN DTP mulai berlaku pada masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

2. Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Untuk mobil listrik, insentif PPN diberikan pada mobil listrik degan kriterian di atas 40%. 

Saat ini, mobil listrik yang memenuhi kriteria tersebut adalah Wuling Air Ev dan Hyundai ioniq 5

3. Satu Nomor Induk Kependudukan atau NIK hanya bisa mendapatkan insentif satu kali.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Diskon tarif pajak tersebut di luar berbagai insentif perpajakan yang sudah digelontorkan pemerintah selama ini. Beberapa insentif yang dimaksud antara lain:

1. Tax holiday hingga 20 tahun untuk industri pembuat kendaraan bermotor, dan komponen utamanya.

2. Pajak Penjualan atas Barang mewah atau PPnBM untuk mobil listrik sebesar 0%

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement