Industri Akan Kerek Harga 30% Jika Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan
Industri akan menaikkan harga jual minuman kemasan sebesar 30% jika pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis. Penerapan cukai tersebut akan menaikkan biaya produksi secara signifikan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia atau Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, pihaknya pernah melakukan simulasi penerapan cukai tersebut, dan disimpulkan dapat mempengaruhi kenaikan harga minuman hingga 30%
"Adanya penerapan cukai ini dapat mempengaruhi kenaikan harga pada industri mamin hingga 30%, jadi ini harus dipertimbangkan kembali," kata Adhi.
Dirjen Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan pengenaan cukai pada minuman bergula dalam kemasan pada tahun ini tidak tepat sehingga harus dipertimbangkan kembali.
“Kami dari Kemenperin sedang mempertimbangkan kembali terkait pengenaan cukai minuman berpemanis, karena menurut kami ini tidak tepat” ujar Putu saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (11/4)
Putu mengatakan, pemberlakuan cukai minuman berpemanis menyebabkan industri harus mengeluarkan biaya tambahan. Untuk menambal biaya tersebut, pelaku industri akan menaikkan harga jual.
Di sisi lain, kenaikan harga membuat minat konsumen akan berkurang. Hal itu akan berdampak terhadap penurunan pertumbuhan industri makanan dan minuman.
Putu menilai, kontribusi gula pada minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK diperkirakan sekitar 3%. Kontribusi tersebut jauh lebih rendah dari konsumsi makanan yang bisa mencapai 42%.