Kemendag Bakal Konsultasi dengan Kejagung Soal Utang Migor Rp 344 M

Nadya Zahira
14 April 2023, 16:14
Petugas Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi menempel surat edaran terkait harga minyak goreng saat sosialisasi pelepasan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.
Petugas Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi menempel surat edaran terkait harga minyak goreng saat sosialisasi pelepasan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). Pemerintah melepaskan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar guna memangkas tingginya disparitas harga sekaligus menjaga ketersediaan minyak goreng di pasaran.

Kementerian Perdagangan atau Kemendag tengah berdiskusi dengan Kejaksaan Agung soal pembayaran utang selisih harga minyak goreng kepada pelaku ritel modern sebesar Rp 344,3 miliar. Dirjen Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan bahwa Kemendag perlu melakukan konsultasi hukum mengenai pembayaran selsih harga tersebut.

Isy mengatakan, Kementerian Perdagangan sedang memproses pembayaran utang minyak goreng Rp 344,3 miliar tersebut. Namun pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian. 

"Jadi prinsipnya adalah prinsip kehati-hatian, dan saat ini sedang kami proses minta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, kita tidak bisa langsung mengizinkan untuk membayar utang itu, karena ini sensitif," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (14/4)

Maka dari itu, ia menuturkan bahwa Kemendag sedang menunggu hasil dari pendapat hukum Kejaksaan Agung terlebih dahulu. Sehingga Kementerian Perdagangan akan mengikuti kebijakan yang diputuskan dari hasil pendapat hukum tersebut.

"Sekarang ini masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil dari pendapat hukum kejaksaan agung," kata dia.

Isy juga menanggapi rencana Aprindo menghentikan penjualan minyak goreng di 48 ribu ritel yang tergabung dalam organisasinya. Hal itu dilakukan agar pemerintah segera membayar utang tersebut kepada para pelaku ritel.

 Menurut Isy, kemendag akan segera berkoordinasi lagi dengan pengurus Aprindo agar para peritel tidak menerapkan kebijakan tersebut. Pasalnya, menurut Isy, hal itu akan menimbulkan masalah baru jika  direalisasikan.

"Hari ini akan saya telepon Pak Roy (Ketua Aprindo). Ya nanti kita koordinasikan lah, intinya jangan sampai kejadian seperti itu, kan ini akan menimbulkan masalah baru," kata Isy.

Ritel Ancam Setop Jual Minyak Goreng

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo mengancam menghentikan penjualan minyak goreng di 48 ribu ritel yang tergabung dalam organisasinya. Hal itu dilakukan agar pemerintah segera membayar utang kepada  pelaku ritel moderen sebesar Rp 344,3 miliar.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...