Bahas Utang Minyak Goreng, Ini Hasil Pertemuan Kemendag dan Aprindo

Nadya Zahira
5 Mei 2023, 16:01
Karyawan menyusun minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14.00
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Karyawan menyusun minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14.000 per liter yang dijual di seluruh minimarket mulai Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

Kementerian Perdagangan atau Kemendag telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo pada Kamis (4/ 5). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas solusi terkait hutang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyampaikan pertemuan tersebut ada beberapa hal yang telah disepakati antara pihaknya dengan Aprindo. Dia mengatakan, saat ini Kemendag juga sedang mengusahakan untuk dapat membayar utang tersebut.

"Kami juga tidak tinggal diam, kami akan usahakan untuk tetap bayar utang itu, cuma memang payung hukumnya tidak ada," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (5/ 5).

Adapun hasil pertemuan yang telah disepakati antara Kemendag dan Aprindo adalah sebagai berikut:

1.Aprindo Setuju Utang Dibayarkan Setelah Ada Hasil Pendapat Hukum

Isy mengatakan, saat pertemuan tersebut Aprindo dan anggotanya telah menyetujui bahwa utang Rp 344 miliar itu akan dibayarkan setelah ada hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung atau Kejagung. Pasalnya, jika Kemendag membayar utang tanpa adanya payung hukum dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Jadi kita sepakat untuk tunggu pendapat hukumnya dulu," kata dia.

2. Ada Perkembangan Signifikan dari Kejagung

Kemudian, Isy menyampaikan, untuk kesepakatan yang kedua adalah Aprindo harus sedikit bersabar dalam menunggu sampai proses pembayaran utang ini bisa dilakukan. Menurutnya, proses ini tidak akan memakan waktu yang terlalu panjang karena sudah ada perkembangan signifikan dari Kejagung.

"Ada perkembangan yang signifikan, dan sekarang pendapat hukum itu masih dibahas di tim teknis nya Kejaksaan Agung," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...