Bahas Utang Minyak Goreng, Pertemuan Kemendag dan Pelaku Ritel Buntu

Nadya Zahira
11 Mei 2023, 14:29
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Nicholas Mandey diwawancara wartawan usai pertemuan dengan Kementerian Perdagangan terkait utang rafaksi minyak goreng di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (11/5).
Nadya Zahira/Katadata
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Nicholas Mandey diwawancara wartawan usai pertemuan dengan Kementerian Perdagangan terkait utang rafaksi minyak goreng di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (11/5).

Kementerian Perdagangan atau Kemendag telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau  dan 15 produsen minyak goreng pada Kamis (11/5). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas solusi terkait hutang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo, Roy Nicholas Mandey, mengatakan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik terang karena Kemendag belum memberikan kepastian untuk membayar utang rafaksi tersebut.

Advertisement

Roy mengatakan, Kemendag saat ini sedang melakukan verifikasi data untuk mengecek apakah benar utang yang harus dibayarkan kepada produsen/distributor minyak goreng dan pelaku usaha ritel modern sebesar Rp 1,1 triliun. Selain itu, Kemendag juga masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

"Pertemuan tadi belum ada titik terangnya, karena belum ada penyelesaian dan kejelasan mengenai pembayaran utang itu. Kalau sudah ada pembayaran baru bisa kita bilang sudah ada titik terangnya," ujar Roy saat ditemui awak media di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (10/5).

Dia mengatakan, pihaknya bersama produsen minyak goreng tidak akan tinggal diam jika nantinya utang rafaksi tersebut dibayar tidak sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan. 

"Misal hanya berapa persen yang akan diganti dari hasil verifikasi itu, nanti ada reaksi lagi dari anggota kami untuk menyuarakan mengapa hanya sekian," kata dia.

Roy merasa kecewa dengan sikap Kemendag yang tidak cepat dalam menyelesaikan permasalahan utang rafaksi minyak goreng ini. Pasalnya, sampai saat ini Kejaksaan Agung belum memberikan hasil pendapat hukumnya.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement