Aprindo Akan Gugat Kemendag ke PTUN Jika Utang Minyak Goreng Mandek

Nadya Zahira
11 Mei 2023, 15:43
Karyawan menunjukkan minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Karyawan menunjukkan minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14.000 per liter yang dijual di seluruh minimarket mulai Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo berencana menggugat Kementerian Perdagangan jika permalasahan utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar terus mengalami jalan buntu. Pengusaha ritel juga mengancam akan memboikot penjualan minyak goreng jika pemerintah belum membayar utang tersebut hingga Agustus 2023.

Untuk diketahui, utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap (HET).

Namun demikian, Kemendag enggan menyetujui pembayara utang tersebut. Pasalnya, saat ini Permendag no.3 tahun 2022 yang menjadi payung hukum kebijakan minyak goreng satu harga telah dicabut.

Roy mengatakan, pengusaha ritel tidak akan tinggal diam jika nantinya utang rafaksi tersebut dibayar tidak sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan. 

"Misal hanya berapa persen yang akan diganti dari hasil verifikasi itu, nanti ada reaksi lagi dari anggota kami untuk menyuarakan mengapa hanya sekian," kata dia saat pertemuan dengan Kemendag, di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (11/5).

Roy merasa kecewa dengan sikap Kemendag yang tidak cepat dalam menyelesaikan permasalahan utang rafaksi minyak goreng ini. Kemendag beralasan masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

"Pendapat hukum itu kan nantinya akan digunakan oleh Kemendag untuk meminta, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit membayarkan utangnya ke produsen untuk kemudian diberikan ke peritel. Pertanyaannya adalah, kapan pendapat hukum itu selesai?," kata Roy.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...