Aprindo Akan Gugat Kemendag ke PTUN Jika Utang Minyak Goreng Mandek
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo berencana menggugat Kementerian Perdagangan jika permalasahan utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar terus mengalami jalan buntu. Pengusaha ritel juga mengancam akan memboikot penjualan minyak goreng jika pemerintah belum membayar utang tersebut hingga Agustus 2023.
Untuk diketahui, utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap (HET).
Namun demikian, Kemendag enggan menyetujui pembayara utang tersebut. Pasalnya, saat ini Permendag no.3 tahun 2022 yang menjadi payung hukum kebijakan minyak goreng satu harga telah dicabut.
Roy mengatakan, pengusaha ritel tidak akan tinggal diam jika nantinya utang rafaksi tersebut dibayar tidak sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan.
"Misal hanya berapa persen yang akan diganti dari hasil verifikasi itu, nanti ada reaksi lagi dari anggota kami untuk menyuarakan mengapa hanya sekian," kata dia saat pertemuan dengan Kemendag, di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (11/5).
Roy merasa kecewa dengan sikap Kemendag yang tidak cepat dalam menyelesaikan permasalahan utang rafaksi minyak goreng ini. Kemendag beralasan masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.
"Pendapat hukum itu kan nantinya akan digunakan oleh Kemendag untuk meminta, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit membayarkan utangnya ke produsen untuk kemudian diberikan ke peritel. Pertanyaannya adalah, kapan pendapat hukum itu selesai?," kata Roy.