Nasdem Legowo Jika Johnny Plate Direshuffle, Tak Akan Ajukan Nama Baru

Andi M. Arief
17 Mei 2023, 19:07
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pengarahan saat Silaturahmi Nasional (Silatnas) Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Silatnas tersebut membahas kontribusi Bahu Partai Nasdem dalam mengawal
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pengarahan saat Silaturahmi Nasional (Silatnas) Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Silatnas tersebut membahas kontribusi Bahu Partai Nasdem dalam mengawal Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh, mengatakan menerima keputusan jika Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate dikeluarkan dari Kabinet Indonesia Maju. Partai Nasdem tidak akan menyerahkan nama baru yang akan menggantikan Johnny jika direshuffle oleh Presiden Jokowi.

"Kami terima. Kami konsisten menyampaikan reshuffle itu hak prerogatif presiden. Tidak ada yang lebih bodoh dari Partai Nasdem untuk mengajukan nama baru tanpa diminta presiden," kata Paloh di Nasdem Tower, Rabu (17/5).

Sebagai informasi, Johnny telah didaftarkan Partai Nasdem sebagai calon anggota DPR dalam Pemilihan Umum 2024. Adapun, daerah pemilihan Johnny adalah Nusa Tenggara Timur 1.

Johnny sebelumnya pernah terpilih sebagai anggota DPR dari Partai Nasdem pada daerah pemilihan yang sama pada Pemilu 2014. Paloh menilai masalah tersebut akan mempengaruhi proses pencalegan Johnny.

Oleh karena itu, Paloh akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum terkait hal tersebut. Pasalnya, Paloh masih menekankan asas praduga tidak bersalah kepada Johnny dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 2020-2022.

"Kalau memang KPU menyatakan oke, kami masih mengajukan asas praduga tidak bersalah. Jelas itu," kata Surya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah memeriksa Johnny sebanyak tiga kali sebelum menetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada hari ini dan rampung pukul 12.10 WIB.

Johnny keluar dari gedung Kejagung dan dikawal penyidik. Saat keluar, Johnny telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah tanda ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Dia tak berkomentar sepatah katapun saat keluar. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Agung yang telah bersiaga sejak sekira pukul 11.20 WIB.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, berdasarkan hasil audit total kerugian negara dalam proyek BTS Kominfo mencapai Rp 8 Triliun.  

"Kerugian keuangan negara itu terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembiayaan pembangunan BTS yang belum terbangun," kata Ateh, saat konferensi pers, di Kejaksaan Agung, Senin (15/5).  

Ateh mengatakan, BPKP diminta oleh Kejagung pada 31 Oktober 2022 lalu untuk membantu melakukan perhitungan kerugian dalam proyek BTS Kominfo. Setelah mendapat permintaan audit, BPKP kemudian meminta penyidik melakukan gelar perkara.

Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...