Putusan MK Perpanjang Jabatan KPK Dinilai Strategi Pemenangan Pilpres

Tia Dwitiani Komalasari
26 Mei 2023, 08:29
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) menyimak keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-X
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) menyimak keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023). Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari Partai Garuda dan Partai NasDem tersebut merupakan yang terakhir sebelum MK memutus perkara itu.

Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dinilai merupakan strategi dari pemenangan Pilpres 2024.

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengatakan perpanjangan masa jabatan KPK berpotensi menjadikan lembaga tersebut alat untuk "merangkul kawan dan memukul lawan".

Advertisement

"Kenapa jadi strategi pemenangan Pilpres? Karena ada kasus-kasus yang perlu dikawal agar tidak menyasar kawan koalisi dan diatur menjerat lawan oposisi Pilpres 2024," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Katadata.co.id, Jumat (26/5).

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Itu artinya, jabatan Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya yang seharusnya berakhir Desember 2023, mendapatkan ekstra tambahan setahun.

"Alias gratifikasi perpanjangan masa jabatan melalui putusan MK," kata Indrayana.

Dia mengatakan perubahan masa jabatan tersebut bisa jadi merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Menurut dia, penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan startegi pemenangan Pemilu, khususunya Pilpres 2024

Jika masa jabatan pimpinan KPK berakhir Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bahan untuk merangkul kawan dan memukul lawan berpotensi berantakan. Terlebih jika pimpinan KPK yan terpilih tidak sejalan dengan strategi pemenangan Pilpres

Selain perpanjangan masa jabatan, norma UU KPK yang diubah dalam aturan tersebut adalah syarat pimpinan KPK. Aturan tersebut mengatur bahwa syarat menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal 50 tahun, tapi juga bisa diikuti oleh yang sduah pernah menjabat.

Melalui putusan tersebut, Indrayana mengatakan, Nurul Gufron bisa mengikuti lagi seleksi pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun karena saat ini sudah menjabat. Indrayana mengatakan, putusan ini menunjukkan inkonsistensi dari putusan MK sebelumnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement