Ribuan Nakes Ancam Mogok Jika Pembahasan RUU Kesehatan Dilanjutkan

Ade Rosman
5 Juni 2023, 14:04
Ribuan tenaga kesehatan melakukan aksi menolak RUU Kesehatan di depan DPR, Senin (5/6).
Ade Rosman/Katadata
Ribuan tenaga kesehatan melakukan aksi menolak RUU Kesehatan di depan DPR, Senin (5/6).

Ribuan tenaga kesehatan atau nakes mengancam akan mogok kerja jika pembahasan Rancangan Undang-undang Kesehatan atau RUU Kesehatan Omnibus Law. Hal itu mereka sampaikan setelah melakukan aksi demo di  depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta, Senin (5/6).

Demo tersebut diikuti ribuan nakes dari lima organisasi profesi. Organisasi tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersama forum tenaga kesehatan.

Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI, Beni Satria, mengatakan aksi yang dilakukan hari ini merupakan yang kedua kalinya. Selanjutnya mereka mengancam akan melakukan mogok kerja jika pembahasan RUU Kesehatan masih dilanjutkan.

"Setelah ini kami menginstruksikan seluruh anggota untuk mogok kalau pemerintah tetap tidak menggubris dan tidak mengindahkan apa tuntutan kamu hari ini," kata Beni, ditemui di lokasi aksi, Senin (5/6).

Beni mengatakan, pelayanan darurat, ICU dan IGD masih akan dijalankan. Kendati demikia, nakes akan menghentikan pemberian pelayanan non darurat selama tuntutan belum terpenuhi.

"Kami akan mengambil langkah konstitusi. Kalau ternyata tuntutan kami itu tetap tidak digubris oleh pemerintah dan DPR," katanya.

Pasal Kontroversial

Melansir situs resmi IDI, terdapat sejumlah pasal kontroversial dalam draf RUU Kesehatan, di antaranya:

  • Pasal 314 ayat (2)

Isu pertama terkait marginalisasi organisasi profesi dianggap akan mengamputasi peran organisasi profesi. Dalam Pasal disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.

"Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi."

Namun dalam Pasal 193 terdapat 10 jenis tenaga kesehatan, yang kemudian terbagi lagi atas beberapa kelompok. Dengan demikian, total kelompok tenaga kesehatan ada 48.

Pihak yang menolak RUU tersebut dibuat bingung pilihan apa yang akan diambil pembuat kebijakan. Apakah satu organisasi profesi untuk seluruh jenis tenaga kesehatan, atau satu organisasi profesi untuk menaungi setiap jenis tenaga kesehatan.

Itu karena dokter dan dokter gigi, atau dokter umum dan dokter spesialis masing-masing punya peran yang berbeda dan visi misinya pun berbeda. Bila digabungkan semua, maka organisasi profesi akan sangat gemuk dan rancu.

RUU Kesehatan dinilai juga akan mencabut peran organisasi profesi. Bila RUU Kesehatan disahkan, maka nakes hanya perlu menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi. Tidak diperlukan lagi surat keterangan sehat dan rekomendasi organisasi profesi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...