Daftar 10 Proyek Transportasi IKN, Bandara hingga Pelabuhan Pariwisata

Tia Dwitiani Komalasari
7 Juni 2023, 08:34
Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). Progres pembangunan IKN Nusantara secara keseluruhan hingga saat ini telah mencapai
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). Progres pembangunan IKN Nusantara secara keseluruhan hingga saat ini telah mencapai 29,45 persen.

Kementerian Perhubungan menyiapkan sejumlah infrastruktur transportasi untuk Ibu Kota Nusantara atau IKN. Infrastruktur tersebut menjadi proyek prioritas pemerintah.

"IKN menjadi prioritas karena merupakan visi misi presiden," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (7/6).

Dia mengatakan, pengembangan transportasi tersebut akan berbasis ekonomi berkelanjutan dan mengutamakan mekanisme Intelligent Transport Systems atau ITS. Sistem tersebut diharapkan bisa menjadi proyek percontohan bagi kota lain.

Menurut Budi, Kemenhub akan menggaet sejumlah investor asing untuk mengembangkan infrastruktur transportasi di IKN. saat ini, sudah ada sejumlah negara yang tertarik untuk mengembangkan infrastruktur transportasi IKN di antaranya dari Jepang, Korea Selatan, India, Singapura, Malaysia, dan Timur Tengah.

Adapun rencana pengembangan infrastruktur transportasi di IKN adalah:

  1. Bandara khusus VVIP
  2. Bandara Pengumpul Skala Pelayanan Primer Pendukung IKN
  3. Pelabuhan wisata
  4. Jaringan jalur kereta api bandara
  5. Jaringan jalur kereta api perkotaan dalam kawasan inti IKN
  6. Jaringan jalur kereta api perkotaan Balikpapan-IKN
  7. Kereta Api Trans Kalimantan
  8. Angkutan antar moda darat Balikpapan-IKN
  9. Layanan simpul antar moda
  10. Subsidi Park and Ride

Kontraktor IKN Wajib Jaga Lingkungan

Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN menegaskan kontraktor yang terlibat proyek pembangunan IKN wajib menjaga lingkungan. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran untuk pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan pada masa pembangunan konstruksi.
 
Surat Edaran Kepala Otorita IKN tersebut meminta penanggung jawab proyek konstruksi menaati seluruh kewajiban lingkungan dan mengutamakan pencegahan dan kehati-hatian.
 
"Surat edaran untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak terkendali," ucapnya dikutip dari Antara.
 
Dia mengatakan, OIKN juga sedang menyusun kebijakan lain menyangkut lingkungan, seperti pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Kebijakan tersebut akan membuat model pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah akhir akan diganti menjadi tempat pengolahan sampah terpadu.
 
"Arah kebijakan utama persampahan adalah mengelola sampah sejak dari sumbernya," jelasnya.
 
Kota Nusantara bakal hadir dengan pengembangan bisnis daur ulang sampah atau mengurangi sampah dan mendorong daur ulang sampah.
 
 



Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...