Aturan Terkait TikTok Shop Tinggal Tunggu Restu Jokowi, Ini Bocorannya
Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan no. 50 tahun 2020 akan rampung bulan ini. Revisi Permendag tersebut akan mencantumkan sejumlah aturan terkait social commerce seperti TikTok Shop.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyampaikan draf revisi beleid tersebut kini berada di Kementerian Sekretariat Negara. Artinya, draf tersebut telah disetujui oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan melalui proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Drafnya sudah sampai ke Presiden, tunggu saja. Nanti setelah keluar izin dari presiden dan prakarsa dari presiden, Pak Mendag tandatangan lagi," kata Isy di SMESCO Convention Hall, Kamis (21/9).
Bocoran Revisi Permendag
Sebelumnya, Permendag no. 50 tahun 2020 mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui elektronik atau PPMSE.
Pertimbangan untuk revisi Permendag tersebut adalah praktek perdagangan cross border melalui pasar daring dan media sosial. Perdagangan cross border adalah perdagangan langsung antara penjual di luar negeri dengan pembeli di dalam negeri.
Maka dari itu, Isy memaparkan salah satu revisi dalam Permendag Permendag no. 50 tahun 2020 adalah penjelasan nomenklatur social commerce di dalam negeri. Deskripsi tersebut dibutuhkan setelah TikTok melakukan praktek penjualan daring.
"Mudah-mudahan bulan ini selesai revisi Permendag no. 50 tahun 2020, kan September 2023 belum habis," ujarnya.
Akan tetapi, Isy menekankan beleid tersebut belum mengatur pemisahan entitas usaha antara media sosial dan pasar daring. Artinya, revisi Permendag tersebut masih memungkinkan TikTok untuk memiliki dua izin usaha sebagai media sosial dan pasar daring dalam satu badan usaha yang sama.
Selain itu, pertimbangan lain revisi Permendag no. 50 tahun 2020 adalah melindungi pedagang dan produsen lokal dari barang impor. Sebab, produk impor yang dijual dalam pasar daring cenderung jauh lebih murah dari barang lokal.
Oleh karena itu, Isy menyampaikan revisi belid tersebut akan mengatur nilai minimum transaksi produk impor di pasar daring senilai US$ 100 per unit. Selain itu, Isy mengatakan revisi lainnya akan membuat melindungi pedagang konvensional dari pasar daring.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan terdapat empat poin yang direvisi dalam aturan tersebut:
1. Pemerintah memperlakukan platform e-commerce sama dengan pedagang offline dengan menarik biaya pajak hingga mengatur perizinannya.
2. Penetapan batas minimal harga barang impor US$ 100 per unit yang diperdagangkan di lokapasar atau marketplace oleh pedagang luar negeri.
“Usulannya jadi belanja barang yang impor itu ada penetapan batas minimal US$ 100, Minimal nominalnya US$ 100. Kalau barang dalam negeri ya boleh, Rp 1.000, Rp 2.000 boleh aja,” kata Zulhas.
3. Mengatur lebih jelas definisi social commerce sebagai salah satu bentuk penyelenggara PMSE.
4. Persyaratan tambahan bagi bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace dalam negeri, seperti komitmen pemenuhan SNI dan persyaratan teknis barang/jasa yang ditawarkan.