TikTok Terancam Diblokir Jika Masih Berjualan Pekan Depan
Pemerintah resmi melarang social commerce untuk bertindak sebagai sebagai produsen dan memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Artinya social commerce seperti TikTok Shop tidak boleh berjualan.
Social commerce adalah platform media sosial yang menyediakan transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.Saat ini, social commerce yang sudah beroperasi di Indonesia adalah TikTok Shop.
Larangan tersebut tercantum dalam Permendag no.31 tahun 2023. Dalam Pasal 21 ayat 2 disebutkan jika PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang distribusi Barang.
Sementara pada Pasal 21 ayat 3 disebutkan jika PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
"Kalau dia ingin transaksi di dalam aplikasi, dia harus menjadi e-commerce. Untuk menjadi e-commerce harus punya badan usaha berupa Perseroan Terbatas atau lainnya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di kantornya, Rabu (27/9).
Terancam Diblokir
Dalam aturan tersebut, Kemendag juga akan memberikan sanksi jika social commerce mash berjualan. Sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara, lalu pencabutan izin usaha.