Deklarasi Menteri Ekonomi Digital G20 Bahas Arus Data Lintas Negara

Tia Dwitiani Komalasari
25 Juli 2022, 07:57
Peserta delegasi negara G20 mengikuti rapat pertemuan Digital Economy Working Group (DEWG) Presidensi G20 di Yogyakarta, Kamis (19/5/2022). Pertemuan DEWG Presidensi G20 hari ketiga mengangkat tema "Workshop on the G20 Toolkit Measuring Digital Skills an
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Pool/foc.
Peserta delegasi negara G20 mengikuti rapat pertemuan Digital Economy Working Group (DEWG) Presidensi G20 di Yogyakarta, Kamis (19/5/2022). Pertemuan DEWG Presidensi G20 hari ketiga mengangkat tema "Workshop on the G20 Toolkit Measuring Digital Skills and Digital Literacy".

Pemerintah Indonesia bersama delegasi anggota G20 telah membahas tata kelola data lintas batas negara. Melalui pertemuan ketiga Kelompok Kerja Ekonomi Digital atau 3rd Digital Economy Working Group (DEWG) Meeting, Pemerintah Republik Indonesia berupaya memperkuat pembahasan menuju Ministerial Declaration atau Deklarasi Menteri-menteri Ekonomi Digital G20 yang akan berlangsung bulan September mendatang.

“Kelompok Kerja Ekonomi Digital atau DEWG menyelesaikan pembahasan terkait dengan arus data lintas negara. Kami membahas konsep yang namanya Data Free-Flow with Trust (DFFT) dan Cross-Border Data Flow (CBDF),” ujar Alternate Chair DEWG G20 Dedy Permadi kepada jurnalis usai 3rd DEWG Meeting hari kedua yang berlangsung secara hibrida di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (22/7).

Menurut Dedy Permadi, dalam Ministerial Declaration akan disepakati dan dideklarasikan poin-poin yang berkaitan dengan isu-isu utama yang sudah dibahas dalam beberapa bulan terakhir ini.  Untuk memperkuat pembahasan, Pemerintah Indonesia mendiskusikan secara mendalam isu tersebut tidak hanya antar pemerintah tapi juga dengan multi-stakeholders.

“Tetapi kami mengundang juga sektor privat, organisasi internasional, juga akademisi dan juga organisasi-organisasi non-pemerintah lainnya. Jadi ini adalah +dialog multipihak,” tuturnya.

Melalui dialog multipihak, Pemerintah Indonesia ingin mendengarkan perspektif dan pandangan dari pihak-pihak yang terkait. Hal itu sangat penting karena tata kelola data diperlukan untuk penguatan pelindungan data pribadi konsumen atau pengguna penyelenggara sistem elektronik yang selama ini sudah menggunakan platform global.

“Di dalam platform global juga memuat pengelola dan juga mendistribusikan data-data. Arus data lintas batas negara ini akan menjadi semakin penting ke depan, menjadi satu isu yang makin penting untuk dibicarakan dan juga tata kelolanya dinegosiasikan antara negara-negara di dunia,” tandasnya.

Dedy mengatakan, beberapa negara anggota G20 telah mengatur adanya aspek resiprositas di dalam tata kelola data lintas batas negara. Menurutnya, posisi Indonesia mendorong tata kelola data global terutama diantara negara-negara G20.

"Bahwa kita secara regulasi nasional juga terus memperkuat regulasi kita terkait dengan tata kelola data. Penguatan regulasi tata kelola data yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia diantaranya adalah memperkuat regulasi eksisting, salah satunya sedang berusaha untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sebagai salah satu bagian dari upaya Indonesia untuk memperkuat tata kelola data di level nasional,” ujarnya.

Berdasarkan Survei E-Commerce 2021 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 63,52 persen responden pelaku usaha e-commerce telah memanfaatkan layanan internet untuk pemasaran digital, baik melalui media sosial maupun marketplace

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...