KKP Siapkan 1.796 Pengawas Kelautan dan Perikanan Kawal Ekonomi Biru

Tia Dwitiani Komalasari
2 Februari 2024, 18:07
Pengawas Kelautan dan Perikanan
KKP
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kesiapan seluruh instrumen pengawasan untuk mengawal implementasi kebijakan Ekonomi Biru tahun 2024.

Instrumen pengawasan tersebut terdiri dari 1.796 personil pengawas kelautan dan perikanan. Sementara instrumen lainnya adalah 34 armada kapal pengawas kelautan dan perikanan, 2 unit pesawat patroli, 91 unit speedboat dan Unit Reaksi Cepat, serta sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi (Integrated Surveillance System).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin, pihaknya terus melaksanakan berbagai upaya untuk memberantas penangkapan ikan ilegal selama dua tahun terakhir. Langkah itu dilakukan melalui pelaksanaan program kerja dan kebijakan sesuai arah kebijakan Ekonomi Biru.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KKP mempersiapkan kesiapan pengawasan agar mampu mempersempit celah pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku.

"Adapun bila tetap melanggar, akan ada konsekuensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku”, ungkap Adin pada Konferensi Pers Apel Siaga Korps Pengawasan Kelautan dan Perikanan Ditjen PSDKP KKP Tahun 2024 di Dermaga Eks Presiden, Tanjung Priok, Jakarta,Jumat (2/2).

Data KKP menunjukkan terjadi peningkatan kepatuhan pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan yang signifikan dari 97,4% di tahun 2021 menjadi 99,4% di tahun 2023. Adin menegaskan bahwa kepatuhan (compliance) menjadi indikator kinerja utama jajaran Ditjen PSDKP, sehingga pihaknya terus mendorong para pelaku usaha agar melakukan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adin menyebutkan, amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2022 menyebutkan penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan menganut asas ultimum remidium. Artinya, pengenaan sanksi administratif diutamakan dalam penyelesaian kasus, serta merupakan bentuk komitmen Ditjen PSDKP untuk terus menyelesaikan kasus pelanggaran bidang kelautan dan perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan pengakapan ikan ilegal. Hal ini diwujudkan melalui implementasi 5 program prioritas Ekonomi Biru serta menerbitkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk merubah paradigma pemanfaatan sumber daya perikanan laut agar dapat dikelola secara berkelanjutan.

Untuk itu, Adin mengapresiasi keterlibatan masyarakat maupun dunia internasional terhadap semangat dan atensinya terkait pemberantasan IUU Fishing di Indonesia. rlayar dan bertugas”, ucap Adin.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...