Omnibus Law Sektor Keuangan Atur Pembentukan Badan Supervisi OJK & LPS

Abdul Azis Said
22 Agustus 2022, 20:42
Artikel_LPS Rilis Kalkulator untuk Pastikan Kelayakan Penjaminan Simpanan
Katadata

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau yang lumrah dikenal omnibus law sektor keuangan akan mengatur pembentukan Badan Supervisi yang tugasnya menjadi perpanjangan tangan DPR dalam mengawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Badan Supervisi ini juga sudah dibentuk untuk pengawasan DPR kepada Bank Indonesia.

Dalam draft awal RUU P2SK yang diterima Katadata.co.id awal bulan lalu, Badan Supervisi ini awalnya diusulkan dengan nama Dewan Pengawas. Namun Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyebut kesepakatan terakhir namanya Badan Supervisi seperti halnya yang ada di Bank Indonesia.

Andreas mengatakan bahwa Badan Supervisi ini akan mendapatkan tugas dari DPR untuk mengawasi OJK dan LPS. "Tujuannya supaya memperkuat pengawasan. Nanti mereka melapor ke kami," kata Andreas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (22/8).

Meski demikian, ia menyebut pengawasan dan komunikasi tetap dilakukan langsung oleh dua lembaga tersebut kepada DPR. Adapun Badan Supervisi tersebut nantinya hanya membantu legislatif untuk mengawasi OJK dan LPS. Ia mengibaratkan seperti Badan Keahlian DPR yang membantu menyiapkan kajian untuk kelancaran tugas DPR.

Adapun keanggotaannya nanti akan seperti yang ada pada Badan Supervisi BI yang terdiri atas lima orang. Pemilihan nama-nama anggota Badan Supervisi ini nantinya akan dipilih oleh DPR langsung. Andreas menyebut dalam seleksi calon anggota tidak ada aturan khusus dalam RUU P2SK yang mengatur larangan bagi politisi untuk mencalonkan diri. 

Dalam draft RUU yang diterima Katadata.co.id sebelumnya menunjukan bahwa Badan Supervisi OJK nantinya akan membantu DPR dalam melakukan evaluasi kinerja kelembagaan dan pengawasan. Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi dan kredibilitas kelembagaan OJK. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...