Boeing Tak Ajukan Klaim PKPU, Utang Garuda Rp12 T Jadi Hangus?

Andi M. Arief
27 September 2022, 06:00
Pesawat Garuda jenis Boeing 737 Max
Garuda.indonesia.com
Pesawat Garuda jenis Boeing 737 Max

Produsen pesawat Amerika Serikat, Boeing, tidak mengambil hak suara dalam proses voting penerimaan proposal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk.  Boeing memilih tidak memverifikasi piutangnya pada Jumat (17/6).

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, saat itu mengatakan bahwa utang Garuda Indonesia dari Boeing akan hangus secara hukum jika Boeing tidak mendeklarasikannya selama 30 hari sejak tanggal 20 Juni 2022.

Ketika dikonfirmasi lagi mengenai hal tersebut, Irfan menegaskan bahwa Boeing tidak mengikuti proses PKPU. "Boeing tidak ikut proses PKPU," kata Irfan kepada Katadata.co.id, Senin (26/9).

Namun, Irfan tidak memberikan jawaban eksplisit mengenai status utang Garuda Indonesia dari Boeing. Dia mengatakan, Garuda telah mengedepankan prinsip kehati-hatian selama 6 bulan proses PKPU berlangsung. Selain itu, Garuda memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terlaksana dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha perusahaan.

Seperti diketahui, emiten berkode GIAA ini memiliki utang pada The Boeing Company sekitar US$ 822 juta atau setara dengan Rp 12 triliun.

Garuda ajukan pengakuan hasil PKPU ke AS

PT Garuda Indonesia Tbk telah mengajukan permohonan Chapter 15 kepada pengadilan di Amerika Serikat. Pengajuan Chapter 15 ini merupakan langkah perseroan untuk memastikan bahwa implementasi restrukturisasi perusahaan yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya di Amerika Serikat.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...