DJP Serahkan Barang Bukti Pengemplang Pajak Rp 5,6 Miliar ke Kejaksaan

Abdul Azis Said
12 Januari 2023, 19:51
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/1/2023).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur menyerahkan tanggung jawab dan barang bukti pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lewat Polda Metro Jaya. Nilai kerugian negara pada kasus tersebut Rp 5,65 miliar.

Penyerahan kepada kejasaan dilakukan pada Rabu, 4 Januari lalu setelah berkas dinyatakan lengkap, P-21 oleh Kejati DKI Jakarta. Akibat perbuatan tersangka tersebut, kerugian negara mencapai sebesar Rp 5,65 miliar. 

"Tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama tahun pajak 2019," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jaktim Sugeng Satoto, dikutip Kamis (12/1).

Sugeng mengatakan tim penyidik Kanwil DJP Jaktim sudah lebih dulu memeriksa bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Sesuai Pasal 8 UU Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP, tersangka sebetulnya memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran dan meminta pemberhentian proses penyidikan. Hal itu dilakukan dengan membayar kurang bayar pajak dan sanksi dendanya.

 "Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, tersangka juga telah diberitahukan bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...