Sri Mulyani: Tidak Semua Pegawai Kemenkeu Wajib LHKPN

Tia Dwitiani Komalasari
26 Februari 2023, 08:50
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyanggah berita yang menyatakan terdapat belasan ribu pegawai Kementerian Keuangan yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Menurut dia, tidak semua pegawai Kementerian Keuangan wajib menyerahkan LHKPN.

Sri Mulyani mengatakan, kewajiban LHKPN di lingkungan Kementerian Keuangan hanya berlaku bagi pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan no.83 tahun 2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu.

Dengan demikian, dia mengatakan, jumlah pegawai Kemenkeu yang wajib LHKPN mencapai 33.370 orang pada 2021. Sementara pada 2022, jumlah pegawai Kemenkeu yang wajib pajak mencapai 32.191.

Pegawai Kemenkeu yang wajib LHKPN tersebut meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon 1, Pratama atau eselon 2, staf khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, Account Representative, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.

"Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu," kata Sri Mulyani dikutip melalui akun Instagramnya, Sabtu (25/2).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...