Sri Mulyani Minta PPATK Blak-blakan Soal Transaksi Janggal Rp 300 T

Tia Dwitiani Komalasari
11 Maret 2023, 16:20
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak mengetahui informasi mengenai transaksi senilai Rp 300 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. Dia meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Ivan Yustiavandana, untuk membuka secara detail mengenai transaksi tersebut.

Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan memang menerima surat PPATK mengenai transaksi tidak wajar yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Namun demikian, surat tersebut tidak pernah mencantumkan angka dari transaksi mencurigakan tersebut, melainkan hanya menyangkut jumlah surat dan daftar kasusnya.

"Nanti saya tanyakan pak Ivan (kepala PPATK), Rp 300 triliun itu seperti apa? Disampaikan saja siapa yang terlibat dan transaksinya seperti apa. Apakah informasi itu disampaikan ke publik atau aparat hukum, makin detai makin bagus, monggo," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3).

Sri Mulyani mengatakan, dirinya tidak bisa menjelaskan mengenai transaksi Rp 300 triliun tersebut karena belum mendapatkan informasi detail. Dia berjanji akan menindaklanjuti hal itu dengan PPATK.

Sanksi 352 Karyawan

Kementerian Keuangan telah memberikan sanksi kepada 352 karyawan karena terbukti memiliki transaksi janggal. Hal itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan atau PPATK tahun 2007 hingga 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, terdapat 964 pegawai yang diidentifikasi memiliki transaksi tidak wajar oleh PPATK.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...