Banyak ‘Pekerjaan Rumah’ di Perkebunan Sawit

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
23 Desember 2019, 19:48
Petani melakukan panen buah kelapa sawit di salah satu perkebunan di Riau.
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani melakukan panen buah kelapa sawit di salah satu perkebunan di Riau.

Meningkatnya permintaan produk olahan kelapa sawit di pasar global mendorong perluasan kebun kelapa sawit di Indonesia. Indonesia saat ini menduduki peringkat teratas berdasarkan luas perkebunan dan menjadi produsen minyak kelapa sawit nomor satu di dunia, disusul Malaysia.

Perluasan kebun kelapa sawit di tanah air berlangsung sangat cepat dalam beberapa dekade terakhir. Dari yang hanya 295 ribu hektare pada 1980, luas lahan kebun sawit bertambah berlipat-lipat menjadi 16,3 juta hektare pada 2019.

Advertisement

Dari pendataan luas lahan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Lapan (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) pada 2018, izin lokasi yang terekam sudah ada sekitar 20 juta hektare.

Berdasarkan pantauan citra satelit, 16,3 juta hektare sudah tertutup oleh tanaman kelapa sawit. Padahal izin perkebunan kelapa sawit di data milik Kementerian Pertanian (Kementan) hanya 14,31 juta hektare. Artinya ada ‘izin’ perkebunan sawit tak tercatat seluas 1,99 juta hektare.

Data Kementan juga mencatat luas perkebunan sawit rakyat sebesar 5,81 juta hektare atau 40,59 persen dari luas lahan sawit yang berizin. Kebun yang dikelola perusahaan besar swasta 7,79 juta hektare atau 54,43 persen dan perkebunan besar negara seluas 713,12 ribu hektare atau 4,98 persen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merekam tata kelola kebun sawit masih belum baik. Ada kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung dan ada pembukaan lahan di dalam kawasan high conservation value seperti kubah gambut dengan kedalaman 3 meter. 

Tak cuma perkebunan di dalam kawasan hutan, ada banyak izin tumpang tindih dalam satu area. Bukan satu dua kali terjadi, ada lahan perkebunan diklaim kepemilikannya oleh lebih dari satu perusahaan. Belum lagi masih banyaknya pembukaan lahan dengan pembakaran, padahal cara itu jelas dilarang undang-undang.

“Itu sangat berbahaya. Jadi memang perlu moratorium untuk memperbaiki tata kelola sawit. Kelapa sawit memang menjadi perhatian dunia, apakah tata kelolanya baik atau tidak,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif  kepada tim Katadata, 11 September 2019.

Regulasi yang tidak konsisten juga menjadi pekerjaan rumah yang harus dibereskan karena jadi sumber ketidakpastian di dunia usaha. Hal itu juga dikeluhkan Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat Mukti Sardjono.

Dia mencontohkan, dalam Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, masalah perkebunan di kawasan hutan bisa diselesaikan melalui perhutanan sosial. Padahal menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 83 tahun 2016 tentang  Perhutanan Sosial, perhutanan sosial tidak boleh untuk perkebunan kelapa sawit.

Kasus lainnya, tak sedikit perusahaan perkebunan yang sudah mendapat HGU, tiba-tiba kebunnya dinyatakan sebagai kawasan hutan. Padahal untuk dapat mengantongi HGU, prosesnya melibatkan sejumlah institusi, seperti KLHK, Kementerian Pertanian, dan ATR/BPN.

“HGU adalah hak tertinggi yang dimiliki perusahaan. Untuk mendapatkan hak ini pun sudah ada pelepasan kawasan hutan, jadi aneh kalau tiba-tiba dinyatakan masuk dalam kawasan hutan. Pemerintah perlu merapikan kembali regulasi-regulasi seperti itu,” kata Mukti Sardjono.

Perselisihan Ruang

Tumpang tindih lahan terjadi tak lain karena UU Tata Ruang baru ada pada tahun 2007, sedangkan UU Kehutanan sudah ada sejak 1999 sehingga ada dispute ruang. Saat  itu belum ada yang mensinkronisasi batas kawasan hutan dan bukan hutan (menjadi hak pengelolaan – HPL). Walau pemerintah daerah berwenang memberi izin perkebunan di dalam kawasan hutan, tapi masalah tak terhindarkan jika tak ada sinkronisasi peraturan daerah tentang tata ruang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement