Anggota Komisi III Minta Polri Kaji Aturan Skuter Listrik

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
21 November 2019, 11:08
Kemnaker
Katadata

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Luqman Hakim meminta kepada Kepolisian RI mengkaji regulasi penggunaan skuter listrik di tempat umum. Di beberapa kota besar di Indonesia, khususnya di Jakarta, penggunaan skuter lisrik makin digandrungi masyarakat, khususnya kalangan anak muda.

“Oleh karena itu, mumpung belum berkembang terlalu massif, Polri harus menginisiasi regulasi terkait pengagunaan skuter listrik di tempat umum,” kata Luqman pada rapat kerja Komisi III dengan Kapolri dan seluruh Kapolda di gedung DPR, Rabu 20 November 2019.

Lukman mengatakan penggunaan skuter listrik yang saat ini masih bersifat rekreatif, berpotensi terus meningkat seiring makin padatnya arus lalu lintas jalan raya, sehingga perlu diantisipasi. Apa lagi, pekan lalu telah terjadi kecelakaan antara pengguna skuter listrik dengan mobil, yang menyebabkan dua pengendara skuter meninggal. “Jangan sampai terlambat terlalu jauh”. Selain itu, sosialisasi penggunaan alat keselamatan saat berkendara juga harus diintensifkan.

Menurut Luqman, karena berbasis mesin dan listrik, skuter listrik masuk dalam kategori kendaraan bermotor, sehingga, penggunaannya harus di jalan raya. Namun yang terjadi justru digunakan di trotoar, jalur pejalan kaki, bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO) yang bisa mengganggu pejalan kaki. Di sisi lain penggunaan di jalan raya juga rawan kecelakaan lalulintas.

Sebagai kendaraan bermotor, penggunaan skuter listrik harus teregristasi ke Kepolisian. Oleh karenanya, Luqman meminta kepada Kepolisian untuk melakukan register penggunaannya. Termasuk mendata seluruh skuter yang disewakan oleh jasa penyedia seperti Grab.

Sekadar perbandingan, Politisi PKB ini juga mencontohkan regulasi penggunaan skuter listrik di beberapa negara, seperti Singapura dan Inggris. Di kedua negara tersebut, skuter listrik dilarang melaju di jalan raya, trotoar, dan wajib menggunakan alat keselamatan. Di Singapura skuter listrik didaftarkan kepada otoritas terkait. Di Inggris tidak ada kewajiban mendaftarkan. Di Jepang, skuter listrik boleh dipakai di jalan raya, namun wajib didaftarkan.

Kepala Kepolisian RI, Jenderal Idham Aziz mengatakan, jajarannya telah melakukan tindakan professional. “Terkait kecelakaan skuter listrik, Polda Metro Jaya telah menahan tersangka. Ke depan (terkait regulasi), Polri akan mendiskusikannya dengan stakeholders yang membidani,” ujar Kapolri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...