BRIN Diharapkan Berfungsi Mirip Bappenas

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
17 September 2019, 10:56
BRIN
Katadata

JAKARTA – Center for Innovation Policy and Governance (CIPG), grup konsultan berbasis riset di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, dan tata kelola, berharap badan riset dan inovasi nasional, atau dikenal dengan sebutan BRIN, bisa berfungsi sebagai koordinator dan fasilitator.

Sebab, menurut Co-Founder & Advisor CIPG Irsan Pawennei, fungsi yang paling dibutuhkan itu adalah fungsi arah riset dan pendanaan riset. “Dengan adanya Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018, arah riset sudah jelas dan dasar hukumnya juga sudah bagus. Tinggal dari fungsi pendanaannya,” kata Irsan.

Karena itu, dia mengusulkan BRIN yang nanti melekat pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemeristekdikti) akan berfungsi seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang melekat dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Dengan melekat ke jabatan Menristekdikti, Kepala BRIN bisa berfungsi setingkat Menteri.

“Yang pasti, masalah pendanaan ini harus menyeluruh. Jangan sampai hanya mendanai penelitiannya saja, tapi misalkan tidak boleh membeli peralatan. Sebab kalau tidak boleh, ini akan selalu menjadi masalah yang akan tetap ada terus dan tidak pernah selesai. Kalau pendanaan ini semua disatukan, anggaran iptek bisa untuk membeli alat dan mendanai penelitiannya,” dia menambahkan.

Selain itu, dalam BRIN nanti sebaiknya ada beberapa direktorat menangani klaster-klaster pangan, transportasi, dan lainnya. Mereka ini nanti yang akan memetakan siapa saja yang memiliki penelitian dan pengembangan (litbang) bidang riset prioritas, sehingga BRIN nanti berfungsi sebagai koordinator

Dari segi pendanaan, dilakukan melalui skema kompetisi nasional, tidak seperti sekarang. “Kalau sekarang  karena ada lembaga yang memiliki banyak balai penelitian, dananya diecer-ecer, semua balai penelitian akan mendapat uang, entah itu besar atau kecil. Peneliti-peneliti kecil juga akan dapat meskipun dia tidak kompeten. Memang misalkan hanya Rp 5 juta, tapi Rp 5 juta dikalikan puluhan ribu kan angkanya jadi lumayan besar. Hal-hal ini yang ingin kita hindari dengan adanya BRIN ini,” kata Irsan.

Irsan menjelaskan, dengan adanya skema kompetisi nasional, ada pemisahan antara orang yang melakukan aktivitas riset dengan lembaga yang memberikan arah dan pendanaan, sehingga peneliti harus mengajukan proposal. Jangan seperti sekarang, tidak melakukan apa-apa, tetap mendapatkan dana. Dia khawatir, jika BRIN adalah penggabungan dari berbagai lembaga litbang sebagai satu lembaga besar, saya khawatir praktek-praktek seperti itu tetap akan terjadi.  Peneliti seharusnya diberikan dana sesuai kompetensi. Kalau memang bagus, dikasih dana lebih banyak.

Terkait pengelolaan dana, tidak masalah seandainya nanti dana riset dikelola oleh lembaga-lembaga pengelola dana seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) atau Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia (DIPI). Namun, pengambilan keputusan tetap berada di BRIN. Jangan sampai nanti BRIN nanti hanya mengurusi masalah-masalah administrasi yang bukan menjadi kompetensinya.

Dengan adanya BRIN, menurut Irsan, lembaga-lembaga penelitian yang lain tetap saja dibiarkan seperti yang ada sekarang. Lewat skema kompetisi nasional, dengan sendirinya nanti akan terjadi mekanisme pasar. Lembaga yang tidak kompeten tidak mendapat dana. 

“Kalau nanti ada lembaga yang tidak perform mau dilebur, ya silakan saja. Bukan dilebur sekarang tanpa berdasarkan fokus riset misalnya,” kata Irsan.

Saat ini sebagai Kementerian yang bertanggung jawab atas penguasaan dan pengembangan iptek, Kemenristekdikti tidak memiliki wewenang untuk melakukan fungsi koordinasi dengan Balitbang Kementerian/Lembaga (K/L) serta LPNK lain di luar koordinasi mereka. Perencanaan, penganggaran dan evaluasi hasil kegiatan litbang dilakukan di internal K/L. Wajar jika kemudian terjadi tumpang tindih. Belum lagi, mekanisme evaluasi belum melihat pemanfaatan dana dari hasil dan keluaran litbang.

Menjawab permasalahan itu, BRIN haruslah merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi koordinasi perencanaan, program dan anggaran secara transparan dan akuntabel. BRIN bukanlah pelaksana riset oleh karena akan mempengaruhi proses pengawasan dan evaluasi.

Selain itu, BRIN memiliki fungsi strategis menetapkan arah pemajuan iptek dalam mencapai pembangunan nasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...