Badan Narkotika Beri Penghargaan kepada Universitas Pancasila

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
8 Juli 2020, 16:37
Universitas Pancasila
Katadata

Badan Narkotika Nasional (BNN) memberi penghargaan kepada Universitas Pancasila Jakarta karena telah berperan aktif dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

BNN memberi penghargaan tersebut kepada institusi maupun individu dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) pada 2020. Pelaksanaan HANI telah dilaksanakan secara virtual pada Jumat 26 Juni 2020. Pelaksanaan HANI yang bertema “Hidup 100 persen di Era New Normal Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba” dibuka oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin melalui video conference.

Advertisement

Penghargaan diterima oleh Rektor Universitas Pancasila Wahono Sumaryontelaho dan diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo dan didampingi Kepala BNN Komjen (Pol) Heru Winarko.

Rektor Universitas Pancasila  Wahono menyatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas konsistensi Universitas Pancasila dalam melakukan berbagai kegiatan pemberantasan narkoba di lingkungan kampus. Selain itu, kata dia, penghargaan itu bisa menambah motivasi dalam meningkatkan berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat, khususnya di lingkungan kampus Universitas Pancasila.

Wahono menyatakan, Universitas Pancasila menyadari peran sangat strategis dalam menyiapkan generasi muda yang memiliki kemampuan dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), serta memiliki akhlak dan moral sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

Oleh karena itu, menurut dia, Universitas Pancasila memberi perhatian sangat serius terhadap meningkatnya penyalahgunaan narkoba di masyarakat dan mencegah peredaran narkoba dalam kampus. Secara konsisten dan berkesinambungan Universitas Pancasila selalu bekerja sama dengan berbagai kalangan, seperti BNN, Kepolisian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, para alumni Universitas Pancasila, serta instansi terkait lainnya.

 

Universitas Pancasila berkomitmen dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. Salah satunya, kata Wahano, melalui penetapan kebijakan yang mendukung usaha untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kebijakan tersebut  adalah:



1. Pembentukan Satgas Anti Narkoba bekerja sama dengan Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP) yang melibatkan para pimpinan di tingkat universitas dan fakultas, para pimpinan lembaga kemahasiswaan tingkat universitas dan fakultas, para alumni dan para relawan mahasiswa.
2. Penetapan kebijakan wajib tes urine bagi seluruh mahasiswa baru Universitas Pancasila.
3. Penetapan persyaratan bebas narkoba untuk calon ketua senat dan BP di universitas dan ketua senat dan ketua BPM di fakultas.
4. Penetapan sanksi bagi mahasiswa yang terbukti terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan narkoba.

Melalui Satgas Anti Narkoba dan juga sivitas akademika lainnya telah dilaksanakan berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut, menurut dia, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Universitas Pancasila. Kegiatan tersebut di antaranya:

1. Mengirim dosen dan mahasiswa untuk mengikuti setiap kegiatan yang berkaitan dengan P4GN yang dilaksanakan oleh BNN, Kepolisian, Kemendikbud atau lembaga lainnya.
2. Melaksanakan kegiatan workshop, seminar, FGD, training tentang P4GN bekerja sama dengan BNN, Kepolisian atau lembaga terkait lainnya.
3. Kuliah Umum tentang P4GN bagi dosen dan mahasiswa bekerja sama dengan BNN, Kepolisian dan Keluarga Alumni Universitas Pancasila.
4. Sosialisasi P4GN melalui pemasangan spanduk, poster, stiker, atau media sosialisasi di tempat-tempat strategis di seluruh area kampus Universitas Pancasila.
5. Pelaksanaan tes urine bagi seluruh mahasiswa baru bekerja sama dengan BNN.
6. Melakukan kegiatan operasi cipta kondisi secara terbuka maupun tertutup guna memonitor kondisi lingkungan kampus, serta melakukan penindakan tegas apabila diitemukan adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba.

7. Pemberian layanan konseling dan pendampingan bagi mahasiswa yang terjerat kasus narkoba.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement